BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Dugaan Mafia Tanah di Jalan Ir Soekarno Palangka Raya: Korban Rugi Rp2 Miliar, Lapor Polisi!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Seorang pria berinisial AUR resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, dan dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha bengkel mobil di Palangka Raya, Filipus Kurniawan, melalui kuasa hukumnya Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum pelapor, Guruh Eka Saputra mengatakan, pihaknya menduga perkara tersebut tidak sekadar persoalan wanprestasi dalam transaksi jual beli, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang perlu diusut aparat penegak hukum.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AUR ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Dari informasi yang kami peroleh, terdapat indikasi pola yang berulang sehingga patut didalami penyidik. Kami juga menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, kasus bermula pada Agustus 2024 saat AUR menawarkan sebidang tanah berukuran 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya kepada kliennya.

Korban kemudian menyepakati pembelian dengan nilai sekitar Rp600 juta dan menyerahkan pembayaran secara bertahap, termasuk uang muka sekitar Rp200 juta.

Dalam perkembangannya, AUR kembali menawarkan sisa lahan miliknya hingga luas keseluruhan menjadi sekitar 1,8 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp1,4 miliar. Selama proses pembayaran, korban dijanjikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), akan segera diterbitkan.

Namun, ketika korban kembali mengecek lokasi tanah, lahan yang sebelumnya ditunjukkan diketahui telah dikuasai pihak lain. AUR kemudian menawarkan lokasi pengganti, termasuk melalui skema tukar guling di kawasan Jalan G Obos V. Meski korban kembali diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah, bidang tanah pengganti tersebut juga disebut merupakan milik orang lain.

Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan somasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

“Kami tidak langsung membuat laporan polisi. Somasi sudah kami kirimkan dan kesempatan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik juga telah diberikan. Namun tidak pernah ada respons maupun itikad baik dari pihak terlapor,” katanya.

Dalam laporannya, kuasa hukum juga menyebut AUR sempat menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp350 juta dan Rp450 juta sebagai bentuk pembayaran. Akan tetapi, saat hendak dicairkan, kedua cek tersebut diketahui tidak memiliki saldo.

Selain itu, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah kepada penyidik, di antaranya Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama BM yang disebut sebagai orang kepercayaan AUR.

“Dokumen itu memiliki sejumlah kejanggalan, seperti bentuk fisik yang berbeda, tanda tangan yang diduga hasil pemindaian, materai terpasang terbalik, hingga penulisan tahun yang tidak sesuai,” tegasnya.

Guruh menambahkan, kliennya mengenal AUR disalah satu tempat hiburan anak-anak. Diketahui AUR ini mengenalkan diri sebagai kakak kandung dari JK yang sebelumnya memiliki hubungan baik dengan korban dalam urusan sewa tempat usaha.

Faktor kedekatan itulah yang membuat korban menaruh kepercayaan hingga akhirnya memutuskan melakukan transaksi jual beli tanah.

Namun, ketika persoalan jual beli tanah ini mencuat, JK yang merupakan adik kandung AUR mengaku terkejut mengetahui adanya permasalahan tersebut.

“Kini, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut dugaan penipuan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button