BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Rilis Patriot Bond, Aturan Baru Obligasi Danantara Dinilai Bikin Investor Asing Bingung

KALTENG.CO-Rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat ekonomi dan hukum.

Dua instrumen surat utang baru ini dinilai memiliki potensi risiko besar yang dapat mempertaruhkan reputasi Indonesia di mata investor internasional dalam menghimpun permodalan.

Langkah ini semakin kontroversial karena penerbitannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya pada Pasal 50A, aturan ini dituding memberikan pelonggaran hukum yang terlalu ekstrem bagi para pemilik modal.

Apa itu Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Untuk memahami sengkarut regulasi ini, perlu diketahui terlebih dahulu karakteristik dari kedua instrumen investasi yang diterbitkan oleh Danantara tersebut:

  • Patriot Bond: Obligasi yang dirancang khusus untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia serta masyarakat luas yang ingin berkontribusi langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.

  • Merah Putih Bond: Obligasi berdenominasi Rupiah yang diterbitkan guna menarik investasi dari investor domestik maupun global, dengan tujuan memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.

Regulasi yang Membingungkan Investor Asing

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai langkah pemerintah menarik dana melalui kedua surat utang Danantara ini justru bertolak belakang dengan semangat pembenahan sektor keuangan lainnya.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar menegakkan regulasi, tata kelola (governance), dan transparansi demi menjaga kepercayaan investor global terhadap bursa saham domestik. Namun, kehadiran aturan baru ini dinilai menciptakan standar ganda.

“Di sisi yang lain di undang-undang yang lain, kita justru mengakomodasi masuknya uang-uang yang gak jelas gitu ya di dalam sistem perekonomian. Itu sebetulnya saling meniadakan dan membingungkan investor asing,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Ancaman “Kemandulan” PPATK

Eko menegaskan bahwa Pasal 50A UU P2SK seakan memberikan imunitas hukum yang terlampau luas kepada pembeli obligasi. Aturan tersebut membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan. Dampak buruknya, lembaga pengawas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berisiko kehilangan taringnya.

“Aspek undang-undang ini banyak menabrak undang-undang yang lain. Kita punya PPATK, kalau ada itu (Pasal 50A) peran PPATK jadi mandul ya, lebih mandul lagi. Banyak yang kemudian saling bertuburkan,” kritik Eko.

Pasal 50A: Perlindungan Hukum atau Karpet Merah bagi Pelaku Pidana?

Kritik paling tajam tertuju pada indikasi bahwa Pasal 50A UU P2SK secara tidak langsung memberikan “garansi” keamanan bagi para investor. Sumber dana dari luar negeri yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond diduga akan dibebaskan dari jerat tindak pidana dan pemeriksaan asal-usul dana.

Kritik dari Pakar Hukum dan Ekonomi

Beberapa pakar hukum dan ekonomi menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai celah hukum ini:

TokohJabatan / InstitusiPandangan / Kritik
Hikmahanto JuwanaPakar Hukum Internasional UIMengonfirmasi bunyi pasal tersebut memungkinkan praktik pidana, karena uang dari luar negeri tidak akan dipermasalahkan sumbernya atau kemungkinan adanya penyimpangan pasar.
Esther Sri AstutiDirektur Eksekutif INDEFMenilai pembebasan pajak dan pidana pada Pasal 50A menjadi celah besar bagi praktik pencucian uang (money laundering). Beliau menyarankan klausul pidana harus dihapus.

“Harusnya itu dihilangkan ya, karena kan masuk pidana. Kalau pajak dikasih insentif masih okelah. Tapi kalau unsur pidana kita enggak tahu duit dari mana kan gitu. Kalau insentif pajak masih fine,” tegas Esther Sri Astuti.

Berburu Dana Murah dari Investor “Kakap”

Di sisi lain, kebijakan ini tidak sepenuhnya tanpa alasan logis dari kacamata anggaran. Ekonom Gede Sandra melihat instrumen ini sebagai strategi pragmatis pemerintah untuk mendapatkan sumber pembiayaan murah di tengah tingginya biaya bunga yang berpotensi membebani APBN dalam jangka panjang.

Kedua obligasi Danantara ini dikabarkan memiliki tenor 5 hingga 7 tahun dengan tingkat bunga kupon yang sangat rendah, yakni hanya 2 persen.

“Bunga kupon yang semakin rendah tentu akan meringankan beban pembayaran bunga ke depannya,” kata Gede.

Target Utama: Dana Parkir Miliaran Rupiah

Mengingat tingkat bunganya yang mini, Gede menilai obligasi ini jelas tidak menarik bagi investor ritel biasa. Target utamanya adalah investor kelas “kakap” yang selama ini menyembunyikan aset besar mereka agar terhindar dari radar pajak.

  • Minimal Investasi: Kabarnya mencapai Rp 25 miliar per unit.

  • Daya Tarik: Bunga 2 persen ditambah jaminan keamanan hukum jauh lebih menguntungkan bagi investor besar dibandingkan menghadapi risiko denda kepatuhan pajak atau tuntutan pidana.

“Tentu bunga 2 persen sudah sangat bagus untuk para investor ini, ketimbang negara mempermasalahkan keabsahan uang investor kelas kakap ini yang bisa berujung denda dan pidana,” jelas Gede.

Ujian Transparansi bagi Danantara

Pada akhirnya, keberhasilan program Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini akan menguji prinsip kesetaraan setiap warga negara di mata hukum (equality before the law).

Peran BPI Danantara akan menjadi faktor penentu yang sangat vital. Danantara dituntut tidak hanya sukses menghimpun dana besar, tetapi juga wajib menjaga tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas publik agar niat baik mencari pembiayaan murah tidak justru merusak kredibilitas sistem keuangan Indonesia di kancah internasional. (*/tur)

Related Articles

Back to top button