BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Uang Hasil Curas Dipakai Judi Online, Ini Rentetan Kasus Kriminal yang Diungkap Polda Kalteng Sepanjang 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang 2026.

Total terdapat 342 kasus yang ditangani di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng, dengan jumlah terbanyak berada di Polresta Palangka Raya sebanyak 82 kasus dan Polres Kotawaringin Timur 81 kasus.

Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Dari seluruh perkara yang ditangani, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan berbagai modus operandi yang terus berkembang.

“Kami berkomitmen menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, melalui penindakan yang tegas serta peningkatan patroli dan kegiatan preventif di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Di tingkat Ditreskrimum Polda Kalteng sendiri, penyidik menangani sembilan laporan polisi yang seluruhnya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan.

Modus yang diungkap di antaranya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan dengan cara memanen dan mengangkut hasil curian menggunakan truk maupun mobil pikap. Polisi juga mengungkap kasus curanmor dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa empat truk, lima mobil pikap, sekitar 50 ton TBS sawit, serta sejumlah alat panen seperti egrek, tojok dan arco.

Sementara itu, Polresta Palangka Raya mencatat penanganan 82 perkara yang terdiri atas 20 kasus curat, tiga kasus curas dan 46 kasus curanmor.

Polisi mengungkap berbagai modus, mulai dari membongkar bangunan menggunakan linggis, memecahkan kaca mobil, mengancam korban dengan senjata tajam di minimarket, hingga mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni aksi pecah kaca mobil, di mana pelaku memanfaatkan barang berharga yang ditinggalkan korban di dalam kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing pelaku melakukan aksi pecah kaca,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap pencurian tandan buah segar di areal PT Agrinas Palma Nusantara yang melibatkan para pelaku menggunakan kendaraan angkut untuk membawa hasil curian.

Pada kasus lainnya, penyidik mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang hasil kejahatannya diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Di sisi lain, pelaku curanmor masih banyak memanfaatkan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan.

Dari seluruh pengungkapan di jajaran Polda Kalimantan Tengah, polisi mencatat sebanyak 240 tersangka kasus curat, 10 tersangka kasus curas dan 37 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari kendaraan bermotor, senjata tajam, alat pembobol, uang tunai hasil kejahatan hingga rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian perkara.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Kami akan terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Dodo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang masih sering terjadi. Menurutnya, langkah sederhana seperti memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta menghindari meninggalkan barang berharga di dalam mobil dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal.

“Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curat, curas maupun curanmor, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button