Marak! Narkoba di Perkebunan Sawit dan Areal Pertambangan: Polda Kalteng Ringkus 9 Bandar dan Kurir Sabu di Tiga Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam rentang pertengahan hingga akhir Juni 2026, penyidik berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas hingga Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 166 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Seluruh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar yang menjadi pemasok narkotika di sejumlah daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok utamanya,” tegasnya.
Kasus pertama berhasil diungkap di wilayah Sei Gohong dan Jalan Batu Suli, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap SCW yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 52,14 gram yang disembunyikan di bawah dasbor mobil Avanza.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menangkap SN yang diduga sebagai bandar. Polisi turut menyita timbangan digital, telepon genggam serta kendaraan yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di sebuah wisma di Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial AR diamankan dengan sembilan paket sabu seberat 92,04 gram, uang tunai Rp3,5 juta serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika. Dari pemeriksaan sementara diketahui sabu tersebut diedarkan kepada para penambang emas ilegal di wilayah Gunung Mas dan sekitarnya.
“Peredaran narkoba telah menyasar berbagai sektor pekerjaan, termasuk kawasan pertambangan ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya sangat luas terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Masih pada 21 Juni 2026, Ditresnarkoba kembali mengungkap praktik penjualan sabu secara terang-terangan di sebuah rumah kayu di Jalan Pantai Cemara Labat II, Palangka Raya. Seorang tersangka berinisial SA ditangkap dengan barang bukti 60 paket sabu seberat 14,45 gram, uang hasil penjualan Rp3,3 juta, alat isap sabu, plastik klip bertuliskan nominal harga hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi menduga tersangka membuka semacam loket penjualan sabu dari tempat tinggalnya sendiri.
Kasus keempat diungkap di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga tersangka masing-masing SAR, YA dan AMP ditangkap dalam satu lokasi. Polisi menyita dua paket sabu seberat 8,13 gram, uang tunai Rp8,3 juta, sebuah mobil Honda WR-V serta beberapa telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasangan YA dan AMP diduga berperan sebagai bandar yang memasok sabu kepada SAR untuk kemudian diedarkan kepada para pekerja perkebunan kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu dan Parenggean.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan seluruh perkara tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu para pemasok yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik lapas maupun dari luar daerah.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar. Seluruh jaringan akan terus kami telusuri, termasuk pihak-pihak yang memasok narkotika kepada para tersangka yang sudah kami amankan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai bisnis haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (oiq)



