Fraksi Gerindra Soroti Dana Reboisasi dan Aset Rp18 Triliun Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng, Endang Susilawatie menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemandangan umum ini dibacakan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Endang Susilawatie, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (26/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Kalteng yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-12 kali berturut-turut.
Selain itu, capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai 91,23 persen dan realisasi belanja daerah sebesar 89,3 persen, serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp216,72 miliar lebih turut mendapat sorotan positif.
Kendati demikian, Endang Susilawatie menegaskan opini WTP dan tingginya realisasi anggaran bukanlah satu-satunya parameter mutlak keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban APBD harus mampu menjawab esensi mendasar, yakni sejauh mana anggaran daerah benar-benar memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Opini WTP harus dipahami sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, bukan sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan terhadap berbagai kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya,” tegas Endang di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra memberikan perhatian dan catatan khusus terhadap sejumlah temuan BPK RI. Salah satu yang paling krusial adalah terkait pengelolaan kas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga memicu adanya kewajiban pemenuhan Dana Bagi Hasil (DBH) Reboisasi sebesar Rp273,3 diproyeksikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Nilai tersebut merupakan angka yang cukup signifikan yang menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, perencanaan keuangan, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya fiskal daerah. Temuan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi yang serius dan tidak menimbulkan beban fiskal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,”lanjutnya.
Masalah penataan aset daerah juga tidak luput dari sorotan tajam partai berlambang kepala burung garuda ini. Dengan total nilai aset Pemprov Kalteng yang menembus angka fantastis lebih dari Rp18,859 triliun, Gerindra mendesak agar inventarisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset dilakukan secara ketat dan tertib administratif agar tidak mengurangi efektivitas kekayaan daerah.
Di akhir pemandangan umum, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi Gerindra berharap agar pembahasan yang akan dilaksanakan nantinya dapat menghasilkan berbagai rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah yang semakin maju, adil, dan merata,” pungkas Endang Susilawatie. (bam)



