Ketua DPRD Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

PURUK CAHU, Kalteng.co – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya H Rumiadi menegaskan pentingnya keberadaan Perda CSR sebagai landasan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.
Menurutnya, setiap perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
“Tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pembayaran pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” kata Rumiadi.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Maka dari itu, Rumiadi menilai sosialisasi Raperda menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga memiliki fungsi legislasi dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap, setelah Perda disahkan nantinya, pelaksanaan program CSR di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. (yud/aza)



