Masih Ada Agunan yang Ditahan, Nasabah Mantap Gugat BNI Nanga Bulik ke Meja Hijau

NANGA BULIK, Kalteng.co-Kasus dugaan tertahannya dokumen agunan nasabah oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nanga Bulik memasuki babak baru. Polemik yang sempat memicu tanda tanya besar ini mulai menemui titik terang, meski menyisakan kejanggalan prosedur perbankan yang cukup mencolok.
Pihak bank dilaporkan telah menyerahkan kembali salah satu dokumen berharga milik nasabah pasca-pelunasan kredit. Namun, masalah belum sepenuhnya selesai. Dari total dua sertifikat tanah yang dijaminkan dalam satu paket kontrak kredit, pihak BNI baru mengembalikan satu sertifikat, sementara satu sertifikat lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kronologi dan Kejanggalan: Satu Paket Kredit yang “Terpisah”
Kuasa Hukum pihak penggugat, Vic Tumboimbela, membeberkan secara rinci duduk perkara yang menimpa kliennya. Sengketa ini berawal pada tahun 2023 ketika nasabah mengajukan satu fasilitas kredit di BNI KCP Nanga Bulik dengan menyertakan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sekaligus sebagai jaminan penunjang.
Memasuki April 2026, nasabah telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya dan dinyatakan lunas total. Sesuai hak hukumnya, nasabah bermaksud mengambil kembali kedua dokumen tersebut untuk keperluan lain. Di sinilah kejanggalan mulai mencuat.
“Sertifikat satunya sudah dikembalikan, sedangkan satu sertifikat lagi disuruh menunggu karena masih dicari,” ungkap Vic Tumboimbela saat menjelaskan situasi terkini kliennya.
Poin Prosedur Perbankan yang Dipertanyakan:
Satu Kesatuan Agunan: Saat pengajuan kredit di tahun 2023, kedua sertifikat didaftarkan sebagai satu kesatuan jaminan yang sah.
Pemisahan Dokumen Saat Pelunasan: Ketika kredit lunas pada April 2026, penyerahan jaminan justru terpisah secara sepihak oleh bank.
Alasan Tempat Penyimpanan: Pihak BNI berdalih dokumen terpisah karena adanya dua lokasi penyimpanan internal, yakni satu di dalam brankas utama dan satunya lagi berada di ruang arsip biasa.
Adapun dokumen yang saat ini resmi menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15.14.03.01.01056 yang lokasinya berada di wilayah administrasi Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Manajemen BNI KCP Nanga Bulik Masih Memilih Bungkam
Sama seperti respons sebelumnya, manajemen BNI KCP Nanga Bulik terpantau masih enggan memberikan keterangan resmi maupun hak jawab kepada awak media terkait ketidaksinkronan tata kelola dokumen agunan ini. Tidak adanya kepastian dari pihak bank semakin memperkuat langkah nasabah untuk menguji persoalan ini di meja hijau.
Taruhan Besar Terhadap Sentimen dan Kepercayaan Nasabah
Kasus ini langsung memantik perhatian dari berbagai kalangan di Kalimantan Tengah. Sertifikat tanah bukan sekadar kertas formalitas, melainkan dokumen negara berkekuatan hukum tetap yang merepresentasikan hak kepemilikan aset mutlak seorang warga negara.
Kelalaian atau salah urus (mismanagement) dalam pengarsipan dokumen sepenting SHM oleh lembaga perbankan sekelas bank BUMN dinilai dapat merusak sentimen positif industri keuangan. Publik kini mendesak agar penyelesaian sengketa ini dilakukan secara:
Cepat: Menghindari kerugian waktu dan peluang ekonomi bagi nasabah.
Transparan: Membuka kronologi mengapa dokumen penting bisa terselisip di ruang arsip.
Bertanggung Jawab: Memberikan jaminan keamanan penuh terhadap aset nasabah yang sudah memenuhi kewajibannya.
Langkah penyelesaian yang bersih dan akuntabel di Pengadilan Negeri diharapkan dapat menjadi preseden agar kasus serupa tidak menimpa nasabah perbankan lainnya di masa mendatang. (lan)



