BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNanga Bulik

Sertifikat Agunan Tak Kunjung Kembali Usai Lunas, Pasutri di Kalteng Gugat BNI KCP Nanga Bulik ke Pengadilan

NANGA BULIK, Kalteng.co-Dunia perbankan di Kalimantan Tengah tengah diguncang isu miring. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nanga Bulik resmi dilaporkan secara hukum oleh sepasang suami istri yang merupakan nasabah mereka sendiri, yaitu YHM dan RSL.

Gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 7 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pasangan suami istri (pasutri) tersebut mengaku tidak kunjung menerima kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka jaminkan sebagai agunan kredit, padahal seluruh kewajiban pinjaman diklaim telah lunas total.

Kronologi Sengketa: Kredit Lunas Sejak April 2026

Berdasarkan berkas dokumen gugatan yang dihimpun, sengketa ini bermula ketika Yulianus dan Rina mengajukan fasilitas kredit di BNI KCP Nanga Bulik pada April 2022 lalu. Sebagai jaminan pinjaman, mereka menyerahkan dokumen berharga berupa:

  • Jenis Dokumen: Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Nomor Sertifikat: 15.14.03.01.01056

  • Atas Nama: Yulianus Hanggulan Mambat

  • Lokasi Aset: Wilayah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah

Setelah berjalan selama empat tahun, pinjaman tersebut dinyatakan lunas sepenuhnya pada April 2026. Sesuai prosedur perbankan, pihak debitur langsung meminta pengembalian dokumen aset mereka. Namun, pihak bank dilaporkan tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan keberadaan sertifikat tanah tersebut hingga gugatan ini dilayangkan.

Kuasa Hukum: Tindakan Bank Jelas Melawan Hukum

Vic Tumboimbela, selaku Kuasa Hukum dari pihak penggugat, menilai tertahannya sertifikat nasabah pasca-pelunasan merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan manajemen perbankan tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Dalam gugatan disebutkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengadministrasikan, dan mengembalikan dokumen agunan dalam keadaan utuh setelah hubungan kredit berakhir,” tegas Vic Tumboimbela saat memberikan keterangan hukum.

Pihak penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengingat kelalaian menjaga dokumen nasabah berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang besar bagi pemilik aset.

Pihak BNI KCP Nanga Bulik Memilih Bungkam

Di sisi lain, manajemen BNI KCP Nanga Bulik terkesan menutup diri dari kejaran awak media yang mencoba meminta klarifikasi dan perimbangan berita (cover both sides).

Saat sejumlah jurnalis mendatangi kantor cabang pembantu tersebut pada Kamis (9/7/2026), tidak ada pejabat berwenang yang bersedia memberikan pernyataan resmi terkait hilangnya atau tertahannya sertifikat nasabah itu.

“Nanti akan saya sampaikan kalau Pak Yandara (Manager) sudah datang,” dalih salah satu perwakilan pegawai BNI yang menerima kedatangan awak media.

Pegawai tersebut berkilah bahwa staf biasa tidak memiliki kapasitas ataupun wewenang untuk menjawab kasus hukum yang sedang berjalan. Menurut penjelasannya, wewenang penuh berada di tangan pimpinan cabang.

“Beliau lagi istirahat kemudian lanjut ke Zoom (rapat) di luar,” tambahnya kemudian.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada perwakilan KCP BNI Nanga Bulik. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak bank tetap bungkam dan tidak memberikan balasan apa pun. Kasus sengketa agunan ini kini sepenuhnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri untuk pembuktian lebih lanjut. (lan)

Related Articles

Back to top button