Namanya Terseret Penggeledahan Kafe di Cipete, Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

KALTENG.CO-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar belakangan ini.
Dirinya membantah keras adanya keterkaitan pribadi maupun institusi Jampidsus dengan bisnis de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang baru saja digeledah oleh pihak kepolisian.
Febrie memastikan bahwa pemberitaan yang mencoba mengaitkan institusi yang dipimpinnya dengan objek penggeledahan tersebut adalah informasi yang tidak benar.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete,” ujar Febrie kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Hormati Proses Hukum dan Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penyidikan
Sebagai sesama aparat penegak hukum, Febrie menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil resmi penyidikan agar duduk perkara menjadi terang benderang.
Menurutnya, dukungan antarlembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” tambah Febrie.
Kronologi Penggeledahan: Sita Uang Puluhan Miliar Rupiah
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran. Tim gabungan melakukan penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
Salah satu titik krusial yang menjadi sasaran petugas adalah de’Clan Signature Cafe yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, berdampingan dengan Koin Money Changer.
Dari operasi di dua lokasi berdampingan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fantastis:
de’Clan Signature Cafe: Penyidik menyita berbagai dokumen penting serta tumpukan uang tunai mata uang asing senilai sekitar Rp60 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci temuan tersebut terdiri dari SGD 3.130.000 dan USD 889.965.
Koin Money Changer: Di lokasi ini, tim gabungan kembali menyita uang tunai senilai Rp7,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Seluruh barang bukti bernilai fantastis tersebut kini telah dibawa dan diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk keperluan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor-aktor di balik perkara tersebut. (*/tur)



