BeritaHukum Dan Kriminal

Stop Bakar Lahan! Polisi Ajak Warga Panarung Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Memasuki musim kemarau, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Aiptu Edy Prayitno, yang menyambangi warga binaannya untuk memberikan edukasi sekaligus sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

‎Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Edy menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.

‎”Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Edy Prayitno, Senin (13/7/2026).

‎Ia menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 108 disebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta dikenai denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

‎Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja membakar kawasan hutan secara melawan hukum.

‎Menurutnya, keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, warga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

‎Aiptu Edy juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun munculnya titik api di lingkungan sekitar. Laporan cepat dinilai sangat penting agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla. Jika melihat adanya pembakaran lahan atau titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga wilayah Kelurahan Panarung tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (pra)

Related Articles

Back to top button