BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaPOLITIKA

‎Achmad Diran Resmi Mundur dari Jabatan Ketua DPW PAN Kalteng

‎PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru setelah Ir. H. Achmad Diran memutuskan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Kalteng. Pengunduran diri tersebut kini telah diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

‎Informasi itu disampaikan jajaran pengurus DPW PAN Kalteng dalam konferensi pers di Sekretariat DPW PAN Kalteng, Palangka Raya, Minggu (19/7/2026). Sekretaris DPW PAN Kalteng, Noorkhalis Ridha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh H. Achmad Diran. Surat tersebut diterima pada 12 Juli 2026 dan menjadi dasar bagi DPW untuk menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik. ‎

Ia menerangkan, terdapat tiga dokumen yang ditandatangani oleh Achmad Diran beserta tembusannya, di mana salah satu surat secara resmi telah diterima oleh DPW PAN Kalimantan Tengah. Di kesempatan yang sama, Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPW PAN Kalteng, Max Freddy Sitaniapesy, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Faktor usia yang telah memasuki sekitar 77 tahun juga menjadi alasan sehingga Achmad Diran memilih tidak melanjutkan kepemimpinannya hingga akhir masa bakti 2024–2029. ‎Selain itu, Achmad Diran disebut ingin lebih fokus menjalani aktivitas bersama keluarga setelah memutuskan melepaskan tanggung jawab sebagai Ketua DPW PAN Kalteng.

‎Max menambahkan, tembusan surat pengunduran diri telah diterima DPP PAN. Karena itu, seluruh proses lanjutan, termasuk penentuan kepemimpinan DPW PAN Kalteng, kini menunggu keputusan dari pengurus pusat. ‎Menurutnya, DPP memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan, baik melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW sebagai persiapan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maupun menetapkan ketua definitif sesuai ketentuan organisasi yang berlaku. (pra)

Related Articles

Back to top button