Diabaikan Berujung Laporan Polisi! Pihak Atu Narang Somasi DPP dan DPD PDIP Soal Aset Pribadi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik sengketa lahan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya hingga saat ini mssih terus bergulir.
Kuasa hukum pemilik sertifikat, Suriansyah Halim, melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah dengan memberikan sejumlah batas waktu untuk menghentikan aktivitas di atas lahan yang diklaim milik kliennya, R Atu Narang.
Suriansyah Halim mengatakan, somasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihaknya memasang spanduk pemberitahuan sengketa di lokasi pada Sabtu (18/7/2026).
Melalui somasi itu, pihaknya meminta agar tidak ada lagi penambahan atribut partai di kawasan objek sengketa hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“ Kami sudah mengirimkan surat somasi yang ditembuskan kepada DPP PDI Perjuangan Pusat dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Dalam somasi itu kami memberikan waktu 1×24 jam agar tidak ada lagi penambahan atribut atau bendera partai di kawasan objek sengketa,” katanya.
Ia menjelaskan, selain meminta penghentian pemasangan atribut, pihaknya juga memberikan waktu selama 3×24 jam kepada pihak-pihak yang saat ini menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami juga memberikan waktu 3×24 jam kepada orang-orang yang menduduki tanah klien kami agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Ini bentuk itikad baik kami sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Suriansyah menambahkan, pihaknya juga memberikan tenggat waktu paling lama 7×24 jam kepada pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dasar hukum kepemilikannya selain surat pernyataan yang selama ini dijadikan acuan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam untuk membuktikan hak mereka selain surat pernyataan. Sebab surat pernyataan yang selama ini dijadikan dasar itu sudah lama dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan sebagaimana yang mereka klaim,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dengan klien juga telah dilakukan dan keputusan memberikan somasi merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara hukum. Namun apabila seluruh tenggat waktu tersebut diabaikan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah.
“Apabila somasi ini tetap diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menduduki tanah milik Pak Atu Narang ke Polda Kalimantan Tengah. Kalau pendudukan itu dilakukan berdasarkan suatu surat perintah, maka legalitas surat tersebut juga akan kami telusuri dan pihak yang bertanggung jawab akan kami laporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di kawasan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan objek tersebut merupakan tanah bersertifikat atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R Atu Narang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi. (oiq)



