Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Jurnalis: Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

KALTENG.CO-Dewan Pers resmi angkat bicara mengenai insiden ucapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai melukai hubungan profesional antara korps advokat dan wartawan.
Polemik ini bermula dari pernyataan emosional Hotman saat menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hotman sedang mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah, yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
Namun, suasana jumpa pers memanas ketika Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada salah satu jurnalis yang mengajukan pertanyaan.
Sikap Tegas Dewan Pers: Etika dan Profesionalisme Harus Dijaga
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan tingkah laku penasihat hukum senior tersebut. Menurutnya, interaksi antara aparat penegak hukum, advokat, dan jurnalis seharusnya senantiasa didasari prinsip saling menghormati.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” ujar Komaruddin Hidayat, Selasa (21/7/2026).
Komaruddin menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap materi pertanyaan pers merupakan hal lazim. Meski demikian, tanggapan yang diberikan wajib disampaikan secara rasional dan santun, bukan dengan melecehkan profesi jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja wartawan di lapangan dilindungi secara hukum dalam mencari kebenaran publik.
Payung Hukum: Pertanyaan wartawan bertujuan menggali fakta serta mendengarkan klarifikasi narasumber.
Landasan Undang-Undang: Proses ini dijamin secara sah oleh Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Hotman Paris
Menanggapi gelombang kritik dari berbagai organisasi pers—termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat—Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).
Hotman mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada insan pers di seluruh Indonesia atas kata-kata yang dilontarkannya.
Alasan Di Balik Ucapan Emosional
Meski meminta maaf, Hotman menjelaskan latar belakang dari kejadian tersebut. Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan konteks secara utuh.
Pertanyaan Pertama: Wartawan bertanya apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi (hidden agenda). Hotman menjawab tidak tahu dan tidak berkapasitas menjawabnya.
Pertanyaan Kedua: Belum selesai memberi penjelasan, wartawan lain kembali mendesak dengan pertanyaan serupa mengenai dugaan kekeliruan instansi tersebut.
Puncak Emosi: Karena merasa terus dicecar isu di luar kewenangannya, Hotman mengaku lepas kendali.
“Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum. Itu kira-kira kejadian sebenarnya,” terang Hotman.
Komitmen Menjaga Hubungan Baik
Hotman menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan. Ia menyadari bahwa selama ini kariernya sangat terbantu oleh sinergi erat bersama media massa.
Ia berharap permohonan maafnya dapat menyudahi polemik ini serta mengembalikan hubungan baik antara advokat dan media yang sempat memanas. (*/tur)



