BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Gaji Guru Terancam di Bawah Upah Minimum dan Pasal Legalisasi Program MBG? P2G Bedah Kelemahan Draf RUU Sisdiknas

KALTENG.CO-Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi 8 Juli 2026 yang diserahkan Komisi X DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) terus memicu perdebatan publik.

Organisasi profesi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menyoroti empat persoalan mendasar dalam draf aturan tersebut—salah satunya kemunculan pasal yang dinilai “misterius” karena disinyalir menjadi pintu masuk hukum bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain sorotan terhadap payung hukum program MBG, P2G juga menggarisbawahi raibnya sejumlah komponen penting pendidikan, lemahnya skema tata kelola dan kesejahteraan guru, serta minimnya visi futuristik terkait penggunaan teknologi digital di sekolah.

1. Dugaan ‘Pasal Misterius’ untuk Payung Hukum MBG

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti secara khusus Pasal 23 RUU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional serta tujuan pendidikan nasional.

Menurut Satriwan, frasa “upaya kesehatan di satuan pendidikan” berpotensi besar dijadikan alat legitimasi agar program MBG masuk ke dalam komponen utama pendidikan.

“P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,” jelas Satriwan, Selasa (21/7/2026).

Satriwan menambahkan, selama ini skema MBG hanya disinggung dalam bagian Penjelasan UU APBN 2026, bukan pada batang tubuh undang-undang maupun regulasi pendidikan secara formal. P2G—yang saat ini juga menjadi pemohon uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK)—mendesak agar pasal tersebut dihapus dari RUU Sisdiknas.

2. Hilangnya Komponen Krusial: Komite Sekolah hingga LPTK

Catatan kritis kedua dari P2G menyasar hilangnya sejumlah klausul kunci yang sebelumnya diakomodasi dalam UU Sisdiknas 2003 maupun UU Guru dan Dosen. Komponen yang disinyalir raib meliputi:

  • Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan: Berpotensi memangkas ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.

  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) & Skema Ikatan Dinas: Berisiko melemahkan proses pencetakan dan penyiapan tenaga guru profesional di masa depan.

3. Tata Kelola Guru Belum Menjamin Kesejahteraan Manusiawi

Dari aspek ketenagakerjaan, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai RUU Sisdiknas belum berpihak penuh pada kesejahteraan pendidik. Menurutnya, draf saat ini masih memberi celah gaji pokok guru dan dosen berada di bawah standar upah minimum jika akumulasi tunjangan tetap dihitung sebagai bagian dari pendapatan pokok.

“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,” kata Iman.

P2G menilai regulasi ini belum mengadopsi secara utuh lima pilar tata kelola guru, yang mencakup aspek kompetensi, rekrutmen, distribusi, perlindungan hukum, hingga jaminan kesejahteraan.

4. Regulasi Teknologi Pendidikan Belum Adaptif dan Futuristik

Poin pamungkas yang disorot adalah kesiapan sistem pendidikan menghadapi era digital. Kepala Litbang P2G, Feriyansyah, menyebut RUU Sisdiknas belum memiliki visi jangka panjang dalam mengantisipasi pesatnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Draf RUU dinilai belum memuat aturan komprehensif terkait:

  1. Batasan dan definisi teknologi pendidikan yang jelas.

  2. Standardisasi perangkat dan platform digital sekolah.

  3. Perlindungan terhadap komersialisasi data serta platform pendidikan.

“Kita harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan,” pungkas Feriyansyah.

Mendorong Regulasi Pendidikan yang Komprehensif

P2G berharap DPR RI bersama Pemerintah dapat membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas untuk menyempurnakan draf RUU Sisdiknas.

Langkah ini dinilai krusial agar undang-undang baru tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mampu menjamin hak guru, menguatkan peran masyarakat, dan melahirkan sistem pendidikan nasional yang tangguh di masa depan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button