BeritaDPRD KALTENGHukum Dan KriminalKALTENGLEGISLATIFPalangka Raya

Kantor DPRD Kalteng Disegel Plang Sengketa: Waket II DPRD Kalteng Junaidi Sebut Pihaknya Hanya Menempati

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik pemasangan plang pemberitahuan sengketa tanah di kawasan Monumen Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir.

Ahli waris Dambung Djaya Angin bersama tim kuasa hukumnya menolak permintaan pencabutan plang dan menegaskan akan terus memasangnya selama proses hukum masih berlangsung.

Sikap tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat DPRD Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, menegaskan plang sengketa dipasang semata-mata untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Kami memasang plang agar masyarakat mengetahui tanah ini sedang berperkara. Tidak ada tulisan yang bersifat provokatif, tidak melarang aktivitas siapa pun, dan kami justru menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan dari perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar plang sengketa dicabut. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan keberadaan plang berkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang diproses di pengadilan.

“Objek sengketa ini nantinya juga akan menjadi lokasi pemeriksaan dalam persidangan. Karena itu, plang tersebut sangat berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk Satpol PP, untuk mencopotnya,” ujarnya.

Junaedi menjelaskan, ahli waris sebenarnya membuka ruang penyelesaian yang baik. Bahkan, mereka bersedia mencabut plang apabila Ketua DPRD Kalteng merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar penyelesaian sengketa dipercepat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain memperjuangkan hak atas lahan, ahli waris juga meminta pemerintah menjaga keberadaan 13 makam leluhur keluarga yang berada di kawasan sengketa. Dalam gugatannya, mereka meminta makam tersebut dipugar atau ditetapkan sebagai cagar budaya karena dinilai memiliki nilai sejarah yang harus dilestarikan.

“Jangan sampai bukti-bukti sejarah hilang. Di lokasi itu terdapat 13 makam leluhur keluarga kami. Karena itu kami meminta agar kawasan tersebut dipugar atau dijadikan cagar budaya, bukan justru ditutup hingga menghilangkan nilai sejarahnya,” katanya.

Junaedi juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur apabila plang sengketa dicopot secara sepihak. Menurutnya, selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, plang pemberitahuan akan terus dipasang sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

“Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara ini belum selesai, plang sengketa akan tetap ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Junaidi menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris Dambung Djaya Angin terkait gugatan atas lahan yang kini berdiri Gedung DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.

“Kami sudah melihat langsung, termasuk informasi yang beredar di media sosial terkait pemasangan plang sengketa di depan Gedung DPRD dan kawasan Tugu Soekarno. Pada prinsipnya DPRD menghormati apa pun proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Junaidi, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki hak atas suatu objek. Karena itu, sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan dengan saling mengklaim di luar proses hukum.

“Kalau memang ada masyarakat yang merasa memiliki hak dan kemudian menempuh jalur hukum, tentu itu merupakan hak konstitusional mereka. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD Kalimantan Tengah tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan karena lembaga legislatif hanya memanfaatkan aset yang menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perlu dipahami bahwa DPRD hanya menempati dan menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi. Soal status kepemilikan lahan bukan kewenangan DPRD untuk menentukannya. Pemerintah provinsi tentu akan menyiapkan tim hukumnya sendiri dalam menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.

Junaidi pun mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button