Bestatus Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK

KALTENG.CO-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedatangannya pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.21 WIB menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di area Rutan KPK dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer (PM) dan aparat Kepolisian. Tampak mendampingi dalam rombongan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan.
Menariknya, saat melangkah memasuki gedung tahanan, Febrie sempat melemparkan komentar singkat kepada awak media terkait penampilan dirinya yang tidak mengenakan atribut tahanan pada umumnya.
“Nggak pake rompi ya,” ujar Febrie sembari menunjukkan dirinya yang memang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Klaim Kurang Bukti dan Tudingan Kriminalisasi
Penahanan ini dilakukan oleh Kejagung setelah Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Febrie menyuarakan keberatannya atas langkah penahanan tersebut. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik sejauh ini masih tergolong lemah.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie di hadapan para wartawan.
Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Jadi Pemicu Sprindik Baru
Di sisi lain, Kejaksaan Agung bergerak cepat memperkuat jerat hukum terhadap mantan pejabat tingginya tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus TPPU ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Dokumen yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 tersebut menjadi Sprindik keempat yang dikeluarkan Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini.
Langkah ofensif dari Tim 9 Kejagung ini dipicu oleh penyerahan barang bukti fantastis yang berhasil disita, antara lain:
Logam Mulia: Emas murni seberat 74 kilogram.
Mata Uang Asing: Berbagai pecahan valuta asing dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli TPPU
Guna memperkuat konstruksi hukum, Tim 9 Kejagung langsung melakukan maraton pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026,” pungkas Anang Supriatna.
Kasus yang melibatkan eks Jampidsus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti-bukti transaksi keuangan serta pengusutan aset bernilai fantastis yang telah disita oleh tim penyidik. (*/tur)



