
KALTENG.CO-Gelombang kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan aktivis LSM sebagai Londo Ireng terus meluas.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai retorika tersebut mencerminkan sikap kepemimpinan yang tidak terbuka terhadap kritik serta pengawasan publik.
Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa frasa Londo Ireng pada hakikatnya memuat narasi lama terkait tuduhan “antek asing”. Label pejoratif ini kerap disematkan untuk mendiskreditkan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Munculnya retorika ‘londo ireng’ ini sekali lagi menunjukkan ketidakmampuan Prabowo sebagai presiden dalam menerima pengawasan dan kritik publik,” ujar Haeril Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Taktik Pengalihan Isu dan Penggunaan Konteks Audiens
Amnesty menilai penggunaan istilah berbahasa Jawa tersebut sengaja dipasangkan dengan konteks audiens saat Presiden menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Acara tersebut memang didominasi oleh basis massa yang kuat di Pulau Jawa.
Menurut Haeril, retorika mengenai “antek asing” maupun Londo Ireng merupakan pola lama berupa pengalihan isu. Ketimbang memberikan jawaban substantif atas kritik yang berkembang di ruang publik, pemerintah dinilai memilih menjadikan elemen sipil sebagai sasaran tembak untuk menutupi kekurangan kinerja.
“Presiden ingin menyampaikan pesan antek asing itu berdasarkan konteks pendengarnya. Retorika seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya melemahkan sendi kehidupan bangsa yang demokratis, tetapi juga menggerus gerakan sipil yang dibutuhkan sebagai penyimbang kekuasaan,” tegasnya.
Soroti Karakter Otoriter dan Desak Fokus Pemberantasan Korupsi
Pola komunikasi yang menuding dan menyalahkan pihak luar atas kritik internal dinilai Amnesty sebagai ciri khas pemerintahan berpola otoriter.
Penguasa dengan paradigma seperti ini cenderung menginginkan tafsir tunggal atas setiap masalah dan menganggap pandangan kritis sebagai bentuk ancaman.
Lebih jauh, Haeril menekankan bahwa tantangan utama bangsa saat ini bukanlah suara kritis masyarakat sipil, melainkan penanganan kasus-kasus korupsi yang menyeret para elite dan aparat penegak hukum.
Pemerintah didesak untuk memfokuskan energinya pada:
Penegakan Hukum Objektif: Mengusut tuntas pejabat yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.
Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Mengembalikan independensi dan peran vital Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbaikan Kinerja Real: Merespons kritik lewat pembenahan kebijakan nyata, mengingat masa jabatan pemerintah masih membentang hingga 2026 ke depan (periode hingga 2029).
Mengingatkan Pesan Bung Karno Soal Bahaya Xenofobia
Mengakhiri pernyataannya, Haeril mengutip pesan bersejarah dari Presiden pertama RI, Soekarno, mengenai perjuangan pascakemerdekaan yang jauh lebih sulit karena harus menghadapi tantangan dari dalam bangsa sendiri.
Ia mengingatkan bahwa mengadu domba antarelemen bangsa dengan narasi kebencian terhadap pihak asing (xenophobic) tidak hanya berpotensi merusak iklim kebebasan berpendapat, tetapi juga melanggar norma hak asasi manusia serta etika pergaulan diplomatik antarnegara. (*/tur)



