BeritaPalangka RayaUtama

Larangan Perjalanan Dinas ke Zona Merah

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO – Beberapa hari terakhir, kasus terkonfirmasi positif dan angka kematian akibat Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah juga meningkat. Pemerintah daerah terus melakukan penanganan dan kebijakan dalam rangka penurunan dan pencegahan penularan Covid-19.


Salah satunya kebijakan yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan tengah. Seperti, kebijakan pemeriksaan rutin untuk mengetahui kondisi tubuh para pejabat di lingkup Pemprov Kalteng hingga larangan perjalanan dinas ke luar daerah, khususnya di zona merah.


“Kami menerapkan kebijakan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Misal saja, para tamu yang masuk pada wilayah di lingkup Setda Kalteng harus memiliki surat resmi bukti negatif Covid-19,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin saat diwawancarai di ruang kerjanya, belum lama ini.


Tidak hanya itu, untuk memastikan bahwa pejabat di lingkup Pemprov Kalteng sehat dalam menjalankan tugas dan bebas Covid-19, maka rutin melaksanakan pemeriksaan antigen. Hal ini juga untuk mencegah penularan virus corona apabila ada pejabat yang terpapar.
“Kebijakan kami yang lain, salah satunya rutin antigen bagi pejabat di lingkup setda, dalam satu minggu dua kali pemeriksaan. Belum lagi apabila ada kegiatan yang mewajibkan rapid antigen,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.
Termasuk, lanjut pria yang juga menjabat sebagai kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng ini, perjalanan dinas betul-betul dibatasi. Apalagi perjalanan dinas ke zona merah sudah dilarang saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperketat ini. “Untuk ke zona merah dilarang, apalagi ke Jawa. Sudah tidak ada lagi perjalanan ke Jawa,” pungkasnya. (abw/ens)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button