Ungkap Dugaan Tipikor DD, Kejari Pulpis Periksa 70 Saksi

PULANG PISAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu. Dalam mengungkap kasus tersebut, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi.
Meski sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan DD yang terjadi pada 2018-2019. Kejari juga tengah mendalami apakah perbuatan itu melibatkan banyak orang atau dilakukan sendiri.
“Karena belum ditetapkan tersangka, kami belum bisa menyampaikan inisial atau pelaku. Setelah ada penetapan tersangka nanti kami sampaikan siapa yang menjadi tersangka,” tegas Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi, Kamis (10/12) siang.
Dia mengaku, dalam kasus tersebut kuat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
“Kasusnya sangat signifikan. Karena dari penyelidikan yang kami lakukan, perbuatan dilakukan terang benderang. Nyata dan terang benderang melawan hukum,” tegas dia.
Triono mengaku, modus dugaan tipikor yang dilakukan proses peristiwa dilakukan dari hulu sampai hilir.
“Yakni dari perencanaan sampai pelaksanaan. Yang kami lihat ada perbuatan melawan hukum. Di antaranya jumlah belanja dengan riil keuangan tidak sesuai. Ada selisih,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pola-pola karena ada selisih, baik jumlah, kualitas maupun kuantitas pasti ada manipulatif.
“Sehingga dokumen dilakukan secara manipulatif. Ada fiktif dan manipulatif. Untuk pertanggungjawaban tidak sesuai kegiatan di RAB,” beber dia.
Untuk itu, lanjut Triono, semua harus diuji sah atau cacat hukum.
“Kami menduga ada mal-administasi. Kami masih dalami minta ahli dari ahli pidana,” ucap dia.
Saat dikonfirmasi siapa yang membuat administrasi pertanggungjawaban penggunaan DD, Triono belum mau berkomentar.
“Pelaku masih kami dalami,” jawab dia.
Dia mengaku, dalam mengungkap kasus tersebut selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di lapangan dengan melibatkan beberapa ahli.
Saat itu Triono mengungkapkan, selain kasus tersebut pihaknya juga melakukan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN-1 Kahayan Hilir yang terjadi pada 2015, 2016 dan 2017.
“Kasus ini sudah selesai dan kami limpahkan ke pengadilan tipikor Palangka Raya,” ucap Triono.
Selain itu, terkait pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, pihaknya menunggu hasil penghitungan dari BPK.
“Penghitungan ini sangat detil dan perlu menguras diskusi untuk menyamakan persepsi, guna mengunci agar tidak ada celah atau pelemahan proses hukum,” tandasnya. (art)




