BeritaUtama

Hasil Resmi Tunggu Rekapitulasi KPU

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, berkeaan dengan kemungkinan adanya gugatan dari paslon terhadap hasil nantinya ke Mahkamah Konsitusi (MK), memang peserta Pilgub dapat  mengajukan  permohonan  pembatalan penetapan  hasil  penghitungan  suara  tersebut. Namun, harus sesuai dengan ketentuan dan syarat.

“Provinsi  dengan  jumlah  penduduk  lebih  dari dua juta hingga enam juta, maka  pengajuan  perselisihan  perolehan suara  dilakukan  jika  terdapat  perbedaan  paling banyak  sebesar  1,5 persen dari  total  suara  sah  hasil  penghitungan  suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi,” ungkapnya.

https://kalteng.co

Kepada masyarakat, pihaknya berharap agar masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari KPU yang dilaksanakan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang. Tingkat provinsi akan dilaksanakan nanti pada 16 hingga 20 Desember.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memberikan apresiasi terkait  pelaksanaan pemungutan suara untuk  Pilgub Kalteng 2020 yang dinilainya sudah berjalan dengan baik dan tertib.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan pemungutan suara yang sudah berjalan baik kemarin,” kata Satriadi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Satriadi mengatakan bahwa pihak Bawaslu mendapatkan laporan  ada dua kasus pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

“Ada dua daerah yang berpotensi terjadi Pemungutan suara ulang yakni di kabupaten Barito utara dan Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Satriadi pemungutan suara ulang  untuk di daerah Barito Utara dilakukan di TPS 6 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Penyebab nya adalah ada lima orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut memilih di TPS tersebut. Bahkan dua orang diantaranya ber- KTP Barsel , sedangkan yang tiga lagi Ber- KTP Barito  utara tetapi beda kecamatan nya,” jelasnya.

Pelanggaran yang serupa  juga terjadi di  Kotawaringin Barat yaitu di  TPS 05 desa Pasir Panjang , kecamatan arut Selatan.   Ada dua orang yang namanya tidak terdaftar di DPT ikut memilih di TPS tersebut dan sekarang sudah diproses juga,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait soal klaim kemenangan yang di sudah deklarasikan  oleh masing masing Paslon ,apakah hal tersebut termasuk dalam bentuk  pelanggaran pemilu, dengan tegas ketua Bawaslu mengatakan bahwa hal tersebut bukan tidak termasuk pelanggaran pemilu.

“Itu bukan pelanggaran, itu kan pendapat masing-masing, dan  itu hal yang biasa saja,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat Kalimantan tengah perlu memahami bahwa yang menentukan hasil akhir pemenang   pilkada kalteng ini adalah hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPU Kalteng yang saat ini masih berjalan.

“Sekarang KPU masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan berjenjang dari TPS kemudian sekarang dilakukan Rekapitulasi suara  di PPK hingga tingkat provinsi tanggal 16 dan 17 Desember nanti ,KPU nanti yang mengeluarkan hasil  resmi dari pemenang  Pilkada Kalteng ini “ kata Satriadi.

PPK Mulai Rekap Penghitungan Suara

PPK Kecamatan Jekan Raya mulai melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalteng. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor Camat Jekan Raya, Kamis (10/12). Rapat dipimpin Ketua PPK Jekan Raya Siswanto didampingi anggota komisioner PPK lainnya.

Menurut keterangan Siswanto sebelum kegiatan rapat pleno dimulai, PPK  mengundang Petugas KPPS dan  PPS dari tiap kelurahan yang ada di Jekan Raya, perwakilan saksi dari kedua pasangan calon, Saksi dari Panwascam serta perwakilan dari pemerintah dan pihak keamanan untuk hadir dalam rapat tersebut.

“Untuk hari pertama ini kami akan memulai rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk wilayah  Kelurahan Petuk Ketimpun,” kata ketua PPK  Siswanto.

“Sedangkan untuk besok (hari ini), rencananya kami akan melakukan rekapitulasi untuk kelurahan Menteng, Bukit Tunggal dan Palangka,” tambah Siswanto.

Ketua PPK Jekan Raya ini juga menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kalteng di tingkat Kecamatan Jekan Raya ini sendiri rencananya akan dilaksanakan hingga 14 Desember 2020.

“Sesuai Jadwal yang ada di dalam PKPU, kita diberi waktu selama empat hari untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini,” ucapnya lagi.

Terkait pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada di Jekan Raya sendiri, Siswanto mengaku berjalan aman dan lancar. “Secara teknis pemungutan suara  berlangsung secara baik, kalaupun ada kekurangannya  hanya bersifat eksidentil dan itu sudah diselesaikan secara baik oleh petugas KPPS,” terangnya.

Siswanto menjelaskan bahwa kejadian yang dimaksudnya adalah menyangkut kekurang tahuan ada para pemilih terkait tata cara pemungutan suara masa pendemi ini. “Karena kurang memahami ada warga yang datang berbondong bondong ke TPS sehingga sempat terjadi kerumunan masa, tetapi itu semua bisa diatasi oleh petugas,” ujarnya.

Sedangkan terkait batalnya pemungutan suara bagi para pemilih yang sedang dirawat di lokasi karantina RS perluasan Asrama Haji yang berada di Kelurahan Menteng, Siswanto menegaskan   bahwa pembatalan tersebut di lakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Pertama karena pihak waktu untuk melakukan pemungutan suara sudah habis, kedua ke tidak siapan  dari petugas dan juga pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS terdekat yang dikhawatirkan akan habis karena menjelang waktu  penutupan pemungutan suara masih banyak pemilih yang belum melakukan pencoblosan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Provinsi Sugianto-Edy Wasiyat Sidik Pramono kecewa berat. Ia sangat menyayangkan pasien Covid-19 yang tengah dirawat di RS Perluasan Asrama Haji Al-Mabrur dan RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, di satu sisi, pria yang akrab disapa Pramono ini memaklumi mengingat para petugas KPPS maupun tenaga medis sama-sama memiliki tanggung jawab besar, menghindari pesebaran Covid-19.

“Jikapun harus dilakukan pemilihan ulang di RSDS ataupun asrama haji, dominannya Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan tentunya berdasarkan kesepakatan dari masing-masing paslon serta harus melakukan koordinasikan terlebih dahulu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan lain sebagainya,” ucap Pramono, Kamis (10/12).

Intinya, pihaknya tidak akan menuntut pemilihan ulang untuk tempat tersebut. Secara umum ia menilai pilkada di tengah pandemi di Kalteng berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

“Hanya saja memang antusiasme masyarakat berkurang, harapan kita kedepan pilkada menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan serupa, sehingga dapat membangkitkam gairah masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS,” ungkap Pramono.

Sedangkan di Kecamatan Pahandut, rapat plano terbuka rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan ini di gelar di ruangan Aula pertemuan kantor Camat Pahandut, Kamis (10/12)
Menurut keterangan Ketua PPK Jhon kenedi rencananya rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan Pahandut akan dilaksanakan selama dua hari yakni hari kamis dan Jumat ini.

“Untuk rekapitulasi kita jadwalkan ada enam sesi yang kita laksanakan dan rencananya untuk hari ini Kamis kemarin) dilaksanakan empat sesi dan besok dua sesi,” terangnya sembari menambahkan bahwa setiap sesi mewakili rekapitulasi di TPS yang ada di satu kelurahan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK pahandut ini sampai pukul 18.00 Wib pihak PPK telah menyelesaikan hasil rekapitulasi dari tiga kelurahan. Adapun kelurahan yang telah menyelesaikan rekapitulasinya adalah Kelurahan Tumbang Rungan, Pahandut Seberang dan Tanjung Pinang. Adapun jumlah TPS dari ketiga kelurahan tersebut berjumlah total 23 TPS. Adapun rinciannya Tumbang rungan terdapat 2 TPS, Pahandut Seberang ada 11 TPS dan tanjung Pinang 10 TPS.

“Rencananya malam ini (tadi malam) mulai pukul 19.00 Wib kita melanjutkan rekapitulasi untuk kelurahan Panarung yang TPSnya berjumlah 53 “ terang Jhon kenedi lagi.

Ketua PPK kecamatan Pahandut ini juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi surat duara di tiga kelurahan yang sudah berjalan berlangsung dengan lancar. Tidak ada protes yang dilancarkan oleh saksi dari kedua pasangan calon. Ia juga menjelaskan bahwa untuk hari Jumat, PPK akan melakukan rekapitulasi untuk surat suara yang berasal dari TPS yang berasal di kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

“Besok Jumat ( hari ini red) mulai pukul 8.00 ,kita akan rekapitulasi untuk kelurahan langkai dengan jumlah 71 TPS dan langsung estafet dengan kelurahan Pahandut yang mempunyai TPS berjumlah 67 TPS” pungkasnya. (nue/pra/abw/sja/ala)

Related Articles

Back to top button