Pangkalan Bun

Satgas Jaring 17 Pelanggar Protokol Kesehatan

PANGKALAN BUN-Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemerintah daerah setempat dan TNI yang tergabung dalam Satgas Yustisi Covid — 19 menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) beberapa waktu lalu. Satgas menyasar masyarakat di Desa Pandu Senjaya, KM 40, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.


“Untuk jumlah pelanggar yang berhasil kami jaring sebanyak 17 pelanggar,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui padal Ipda M Sakir.


Dia menyampaikan, jenis pelanggaran di antaranya kerumunan dan tidak menggunakan masker. “Kemudian kami berikan sanksi teguran tertulis serta membersihkan fasilitas umum,” ucapnya.

Sakir menambahkan, peberlakuan sanksi kepada pelanggar ini sesuai yang tertera pada Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang Peraturan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.


Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib terhadap protokol kesehatan. Hal tersebut guna mempercepat penanganan Covid — 19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya. (hms/uni)

Related Articles

Back to top button