DLH Barsel Buat Perda Untuk Atur Persampahan

BUNTOK, Kalteng.co – DLH Barsel buat perda untuk atur persampahan. Lokasi eks Tempat Pembungan Sampah (TPS) yang berada di sebelah Stadion Batuah Buntok, telah lama ditutup, dan akan di bangun taman publik dan fasilitas olahraga untuk masyarakat setempat.
Namun, taman publik dan fasilitas olahraga yang akan di realisasikan tahun ini tersebut, masih di gunakan sebagian warga untuk membuang sampah dan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak di Media Sosial (Medsos).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel Edi Kristianto Kamis (26/8/2021) mengatakan, untuk menanggulangi hal tersebut agar tidak terulang kembali, pihaknya pada 19 Agustus 2021 lalu telah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membersihkan sisa sampah dan memasang garis imbauan.
“Selain melakukan hal tersebut, satpol pp juga turut menjaga dan memantau tempat tersebut untuk menanggulangi terjadinya hal serupa,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui depo tempat sampah, kata mantan Sekda Barsel itu, ada tujuh titik yang telah di tentukan.
“Di samping kantor Bupati Gg. Sempurna, Dermaga Jelapat, Jalan Pelita IV, kemudian Jalan Pahlawan taman makam pahlawan lama dan Jalan Sudirman,” terangnya panjang lebar.
Apakah ada sangsi bagi warga yang masih membandel membuang sampah di area tersebut? Edi menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih memberi sangsi berupa teguran.
“Karena untuk Peraturan Daerah (Perda) Persampahan masih belum diterapkan. Padahal sudah dianggarkan di tahun 2020. Namun dikarenakan recofusing, akhirnya tertunda, 2022 kita anggarkan kembali untuk pembuatan Perda Persampahan untuk mengatur sangsi dan hukum terkait hal ini,” cetusnya.
Edi Kristianto juga berharap, agar masyarakat membuang sampah di tujuh titik yang telah di tentukan. “Baiknya pada malam hari jika hendak membuang sampah, agar pagi kita bersihkan,” ujarnya mengakhiri. (ner)




