Bapemperda Palangka Raya Bahas Raperda Prokes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – BapemperdaPalangka bahasa Raperda Prokes. Itu di ajukan Pemko Palangka Raya ke pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, sehingga di bahas dan di kupas oleh pihak Bapemperda terkait poin – poin perdanya.
“Kami memiliki roh atau jiwa masyarakat tentunya akan mengupas betul – betul poin Raperda tersebut apakah akan menyakiti dan berdampak buruk pada masyarakat atau tidak,” ucap Ketua Bapemperda DPRD kota Riduanto, kemarin.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, pada hari ini (kemarin red) pihaknya membahas Raperda tersebut sampai pasal empat dari total 21 pasal yang di ajukan oleh Pemko Palangka Raya.
Yang bisa disimpulkan kurang lebih baru 19 persen dari total 100 persen draft raperda yang di bahas, sehingga sampai saat ini masih terus di upayakan agar terus di bahas mengingat Raperda ini oenting bagi kita semua.
Namun dalam pembahasan Raperda Prokes juga, pihak tetap memperhatikan dampaknya baik dari sisi kepentingan masyarakat, sisi kepentingan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan – kegiatan umum bagaimana dampaknya.
Untuk poin – poinnya belum bisa dirinya bocorkan, karena masih dalam tahap pembahasan dan pihak bapemperda akan fokus mengupas dan menyesuaikan poin isi dari 21 pasal yang ada dalam Raperda tersebut.
“Kita sesuaikan poin – poin nya, harap bersabar saat ini kami selaku bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga akan berupaya terus menerus mengebut mengupas dan membahas Raperda tersebit agar segera selesai,” pungkasnya. (ahm)



