Lima Bulan, Satgas Temukan 7.721 Pelanggar di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah dimulai tanggal 14 September 2020 lalu. Hingga saat ini angka pelanggar prokes terus bertambah.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, saat ini tercatat sekitar 7.721 pelanggar yang terjaring.
“Dari sebanyak 7.721 pelanggar tersebut, menurut hasil pantauan kami, rata-rata pelanggar prokes ini adalah kawula muda, generasi milenial atau anak- anak remaja,” ucapnya kepada Kalteng.co, Minggu (7/2/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, dari total pelanggar tersebut, rata-rata didominasi oleh pelanggar perorangan yang memilih dikenakan denda sanksi sosial, yakni sebanyak 4.289 orang atau dalam persentase sebesar 55,55 persen. Sedangkan yang memilih dikenakan sanksi administratif sebanyak 2.624 orang atau 33,99 persen, teguran tertulis perorangan sebanyak 529 orang atau 6,85 persen, dan teguran lisan perorangan 166 orang atau 2,15 persen.
Sambungnya, untuk teguran tertulis pelaku usaha sebanyak 87 pelaku usaha atau 1,13 persen, denda administratif pelaku usaha sebanyak 11 pelaku usaha atau 0,14 persen, pembubaran kegiatan 11 kegiatan atau 0,14 persen, dan denda administratif fasilitas umum 4 lokasi atau 0,05 persen.