DPRD KALTENG

RTRWP Kalteng Masih Terbentur Unsur Kepentingan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai, salah satu faktor penghambat penuntasan RTRWP Kalteng yakni masih adanya unsur kepentingan yang bertenturan antara kepentingan pemerintah, Investor dan masyarakat.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM Sriosako, selama unsur kepentingan tersebut masih berbenturan satu sama lain, maka RTRWP Kalteng tidak akan pernah bisa tuntas.

https://kalteng.co

“Seperti yang sering saya sampaikan bahwa penuntasan RTRWP Kalteng tidak cuma berkaitan dengan masalah tata batas wilayah, tetapi ada unsur kepentingan antara Pemerintah, Investor dan masyarakat, dimana unsur kepentingan inilah yang perlu mendapat perhatian serta solusi,” ucap Sriosako, saat saat Kalteng.co di gedung dewan, Senin (1/8/2022).

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, bahwa unsur kepentingan yang dimaksud lebih condong ke arah permasalahan pembangunan infrastruktur serta konflik lahan yang terjadi antara investor dan masyarakat.

“Pembangunan Infrastruktur dan lahan merupakan 2 hal yang saling berkaitan. Misalnya pemerintah ingin membangun jalan diatas lahan masyarakat, tentu harus ada aturam dan mekanisme supaya realisasi pembangunan jalan tersebut bisa berjalan lancar. Sama halnya seperti konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang harus dituntaskan,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng ini juga mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat Republik RI telah memberikan mendukung kepada daerah untuk menuntaskan permasalahan RTRWP, dimana hal tersebut dibuktikan dengan pemberian izin kepada masyarakat untuk mensertifikatkan lahan yang berjarak 750 meter dari badan jalan.

“Pemberian izin kepada masyarakat untuk mensertifikatkan lahan yang berjarak 750 meter dari badan jalan tersebut merupakan program Pemerintah Pusat RI yang ditujukan untuk mempermudah Pemerintah daerah menyelesaikan RTRWP. Yang artinya Pemerintah pusat sudah memberikan solusi bagi daerah, tinggal bagaimana kita menjalankan prosesnya” tandasnya.

Kendari demikian, ia mendorong agar Pemprov Kalteng bisa segera menuntaskan RTRWP Kalteng sebelum tahun 2024, mengingat penuntasan RTRWP merupakan salah satu visi misi Gubernur H. Sugianto Sabran.

“Tentunya kita selaku wakil rakyat mendorong agar Pemprov Kalteng segera menuntaskan permasalahan RTRWP sebelum tahun 2024 atau masa jabatan Gubernur berakhir. Apalagi penuntasan RTRWP merupakan salah satu visi misi gubernur, mengingat akan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh Pemerintah maupun masyarakat apabila masalah RTRWP Kalteng telah dituntaskan,” tutupnya. (ina)

Related Articles

Back to top button