Sapu Balap Liar, 24 Motor Brong dan Modifikasi Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Polresta Palangka Raya terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli gabungan yang digelar Minggu dini hari (10/5/2026), polisi berhasil mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi standar.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan balap liar di Kota Palangka Raya, seperti Jalan Murjani, Jalan Diponegoro, Jalan RTA Milono, Jalan Soekarno hingga Jalan Garuda. Polisi bahkan mendirikan pos penjagaan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku balap liar.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Hermanto mengatakan, patroli malam tersebut berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan kerap dikeluhkan masyarakat.
“Malam ini kita berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya, terutama penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan berasal dari beberapa lokasi yang selama ini kerap dijadikan arena kebut-kebutan oleh para remaja pada malam hingga dini hari.
“Puluhan kendaraan tersebut kami amankan dari beberapa lokasi seperti Jalan Soekarno dan Jalan Garuda. Penindakan ini selain berdasarkan laporan masyarakat juga dilakukan secara hunting oleh personel di lapangan,” katanya.
Menurut Hermanto, operasi tersebut dilakukan agar para pelaku balap liar tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan aksi berbahaya di jalan raya yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar para pelaku balap liar tidak ada ruang lagi untuk melaksanakan aksi balap liar ataupun kebut-kebutan. Karena ini bisa membahayakan dan berdampak merugikan pengguna jalan umum lainnya,” tegasnya.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga membawa para pemilik motor yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Sebagai bentuk pembinaan, mereka diberikan sanksi fisik ringan dan edukasi kedisiplinan.
“Kita amankan kendaraan bersama pemiliknya. Mereka juga diberikan sanksi seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan push up sebagai bentuk teguran dan pembinaan,” ungkap Hermanto.
Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar akan terus dilakukan secara berkala dan acak.
“Karena itu, kami meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas balap liar melalui layanan darurat 110 agar bisa segera ditindaklanjuti aparat kepolisian,” pungaskanya. (oiq)



