BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka Raya

Vonis 9 Tahun Penjara, Riky Penerima Dana Rp16,4 Miliar Bank Kalteng Terima Putusan Tanpa Didampingi Keluarga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terdakwa kasus penggelapan dana Bank Kalteng, Riky, akhirnya menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, Kamis (7/5/2026) sore. Dalam sidang itu, Riky tampak hanya didampingi kuasa hukumnya tanpa kehadiran keluarga.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank saat bekerja di PT BPD Kalteng.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama sembilan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa dengan tenggat pembayaran selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan serta pendapatan milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.

“Apabila denda pidana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” katanya.

Usai putusan dibacakan, Riky menyatakan menerima vonis tersebut. Saat ditanya majelis hakim mengenai sikapnya atas putusan pengadilan, terdakwa hanya menjawab singkat dengan suara pelan.

“Menerima,” ucap Riky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Riky didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp16,4 miliar melalui 205 transaksi saat menjabat sebagai Asisten Card Center Divisi Operasional dan Layanan PT BPD Kalteng Cabang Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Dari hasil penyidikan, sebagian besar uang hasil penggelapan diduga dipakai bermain judi online dengan total deposit mencapai Rp15,5 miliar, sementara sisanya digunakan membeli emas, mobil, laptop hingga aset tanah. (oiq)

Related Articles

Back to top button