Polda Kalteng Luncurkan SIDESTA, Buruh Kini Bisa Adukan Masalah Kerja Secara Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama SIDESTA atau Sistem Informasi Desk Ketenagakerjaan. Program tersebut disiapkan sebagai sarana pengaduan dan konsultasi persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Peluncuran layanan itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, sekaligus memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun mencari solusi atas persoalan kerja yang dihadapi.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain mengatakan, SIDESTA hadir untuk mempermudah pekerja maupun perusahaan memperoleh layanan pengaduan yang cepat, mudah dan profesional.
“SIDESTA kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, dalam menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan hubungan industrial secara digital dengan sistem pelayanan yang terintegrasi. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait persoalan ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya.
“Pelayanan ini gratis dan sistemnya sudah otomatis, sehingga proses penanganan aduan bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menghubungi call center SIDESTA melalui nomor 0812-3994-1515 maupun mengakses website resmi layanan pengaduan ketenagakerjaan yang telah disiapkan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Setelah melakukan pengaduan, pelapor nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir laporan serta melengkapi dokumen atau bukti pendukung sebagai dasar tindak lanjut penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat diterima dengan cepat dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edwar.
Selain layanan telepon dan website, Ditreskrimsus Polda Kalteng juga menyediakan barcode digital SIDESTA guna mempermudah masyarakat mengakses sistem pengaduan secara langsung melalui perangkat telepon genggam.
“Kehadiran SIDESTA ini menjadi bagian dari komitmen kami membangun pelayanan publik yang transparan, responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya. (oiq)



