Aksi Nakal Oknum Petani di Kotim Terkuak, PT Pupuk Indonesia Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana ekonomi, penyelewengan pupuk bersubsidi di KM 43 H.M Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada tanggal 6 April 2026. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh oknum kelompok tani.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 160 karung pupuk Bersubsidi jenis UREA dan NPK yang di bawa dengan satu unit Truk dengan Nopol KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai Kec. Teluk Sampit.
Menanggapi kasus ini, PT. Pupuk Indonesia Wilayah Penjualan Kalimantan Tengah di wakili Oleh Account Executive (AE), Fatchur Rahman Halim menyayangkan kejadian tersebut
“kejadian ini sangat disayangkan sekali, saat ini Pupuk Indonesia berkomitmen dalam menyediakan pupuk subsidi kepada petani untuk menunjang swasembada pangan berkelanjutan, namun menjual barang subsidi ini merupakan pelanggaran yang berakibat melanggar hukum” katanya, Senin (4/5/2026).
Lanjutnya, sesuai dengan Permentan Nomor 06 Tahun 2026, untuk Pupuk Bersubsidi dapat ditebus oleh petani yang terdaftar di sistem E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang didalamnya terbatas hanya untuk petani yang menanam 10 Komoditas, diantaranya adalah Padi, Jagung, Kedelai, Ubi/Singkong, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu Rakyat, dan Kakao
Selain itu juga untuk penebusan Pupuk Subsidi hanya dapat dilakukan pada Penerima Pada Titik Serah (PPTS)/Kios Penyalur yang sudah bekerjasama dengan Pupuk Indonesia.
Selain itu, pihaknya akan melakukan Sosialisasi Langsung kepada beberapa Kelompok Tani di Kotawaringin Timur agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Atas penyalahgunaan pupuk subsidi ini, oleh oknum kelompok tani, kami mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur, kami berharap segala elemen pengawasan yang ada, dapat bekerja sama dalam memantau proses pendistribusian pupuk subsidi,” pungkasnya. (oiq)



