BeritaLEGISLATIFNASIONAL

Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K Yunianto Desak KLHK Tindak Tegas Tambang Bermasalah di Kalteng

JAKARTA, Kalteng.co – Anggota Komisi XII DPR RI, dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K Yunianto, SH., M.A.P., menyoroti persoalan lingkungan di Kalimantan Tengah yang dinilai masih membutuhkan penanganan serius, terutama terkait aktivitas pertambangan dan pengelolaan sampah. Ia menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Sigit saat mengikuti rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menjalankan program penanganan sampah, meskipun implementasinya di daerah dinilai belum optimal.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif. Ia mengingatkan bahwa masih ada sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk kategori pengawasan, sehingga diperlukan komitmen lebih kuat agar persoalan ini tidak terus berulang.

Selain isu sampah, Sigit juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang memicu konflik sosial di masyarakat. Ia menyinggung kejadian bentrokan di wilayah Kabupaten Kapuas yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik tersebut berawal dari dugaan penutupan aliran sungai yang berdampak pada banjir di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Kondisi itu memicu ketegangan hingga berujung benturan fisik antara warga dan aparat, yang menyebabkan korban luka di kedua belah pihak.

Sigit mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam merespons persoalan tersebut. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang mampu memberikan perlindungan serta solusi nyata atas permasalahan yang dihadapi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Di sisi lain, pendekatan penanganan konflik juga perlu dilakukan secara humanis agar tidak memperburuk situasi di lapangan.

Ia pun meminta KLHK bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kalteng, khususnya terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Adapun perusahaan yang menjadi perhatian yakni PT Asmin Bara Barunang, PT Bartim Coalindo, dan PT Suprabari Mapanindo Mineral.

Ketiganya diduga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah operasionalnya. “Kalau memang terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sigit.(pra)

Related Articles

Back to top button