BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Reklame Liar, 25 Unit Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus menggencarkan penertiban reklame liar yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah setempat. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum serta penataan ruang kota.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 unit reklame liar yang tersebar di sejumlah titik.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di kawasan Jalan Adonis Samad. Di titik ini, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit lainnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berlianto menegaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasang reklame di ruang publik.

“Diharapkan para pemilik usaha dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan, sehingga penataan kota tetap terjaga dan tidak mengganggu estetika lingkungan,” pungkasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button