BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Apes! Baru Sehari Gondol Honda Sonic di Palangka Raya, Belum Sempat Dijual: Pemuda Ini Diciduk Polisi di Kosnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda berinisial EDL (19) di Kota Palangka Raya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang diduga menggondol satu unit Honda Sonic 150 R milik warga berhasil diringkus jajaran Polsek Pahandut hanya berselang sehari setelah kejadian.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan warga Palangka Raya. EDL akhirnya diamankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai.

“Pelaku berinisial EDL (19) berhasil kami amankan di tempat kosnya di wilayah Kelurahan Langkai beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Kasus ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam. Setibanya di rumah, kendaraan diparkir di halaman depan, namun korban lupa mengunci stang.

Sekitar pukul 02.00 WIB keesokan harinya, korban keluar rumah untuk mengambil helm. Saat itulah ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor yang tidak dikunci stang didorong secara perlahan menuju lokasi yang sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.

“Pelaku memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang. Motor didorong terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kecurigaan, kemudian baru dibawa pergi,” jelas Iyudi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, satu buah kunci kendaraan, serta dokumen resmi kendaraan.

Saat ini EDL telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (oiq)

 

 

Related Articles

Back to top button