Aturan PTM Sudah Jelas, Pemda Dilarang Mempersulit

PTM Terbatas Dengan Durasi Maksimal Empat Jam
Kemudian, sekitar 20 persen atau 90.052 satuan pendidikan masih harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dalam durasi maksimal enam jam. Yaitu, sekolah di wilayah PPKM level 1 atau 2, tetapi capaian vaksinasi dosis kedua PTK baru 50–79 persen dan vaksinasi lansia 40–50 persen. Setidaknya ada 10.577.980 peserta didik yang menjalani PTM secara bergantian ini.
Ada pula 2.311.577 peserta didik di 34.098 sekolah yang bakal mengikuti PTM terbatas dengan durasi maksimal empat jam dan bergantian dengan kapasitas 50 persen. Sebab, meski berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi Covid-19 dosis lengkap PTK-nya masih di bawah 50 persen.
Begitu pula capaian vaksinasi dosis kedua untuk lansia. Sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi dosis lengkap PTK lebih dari 40 persen dan cakupan dosis kedua bagi lansianya 10 persen bisa melakukan PTM 50 persen dengan durasi maksimal 4 jam.
”Ini mencakup 25.993 satuan pendidikan atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik,” jelasnya. Terakhir, daerah di wilayah PPKM level 4 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri, ada 4.418 sekolah dan 251.125 peserta didik yang masih harus mengikuti PJJ.
Pihaknya akan terus mengawasi jalannya PTM di semua sekolah. Dia juga mengultimatum bahwa yang ketahuan melanggar protokol kesehatan bakal di jatuhi sanksi tegas. ”Sanksi administratif dan di bina satgas Covid-19 setempat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono meminta pemda tidak mempersulit sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas.
Dia menegaskan, pemda tidak boleh menambah syarat di luar ketentuan dalam SKB empat menteri yang sudah ada. Sebab, menurut dia, PTM terbatas ini sudah sangat di butuhkan anak-anak untuk mengejar ketertinggalan.
”Kalau bisa di bilang, PJJ baik, tapi lebih banyak mudaratnya,” ungkapnya.
Selain itu, dia mendorong pemda mengalokasikan APBD untuk mendukung PTM terbatas yang aman pada masa pandemi Covid-19. Pemda juga wajib mengawasi pelaksanaan PTM terbatas ini.
”Pemda wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah bila di temukan kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” tegasnya.(tur)



