BapendaBeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Bapenda Palangka Raya Tegaskan Pajak Air Tanah Hanya Berlaku untuk Pelaku Usaha, Bukan Rumah Tangga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa Pajak Air Tanah (PAT) tidak dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan air bawah tanah untuk kebutuhan rumah tangga. Pajak tersebut hanya diberlakukan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai bagian dari kegiatan komersial. Penegasan itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penerapan Pajak Air Tanah.

Menurut Emi, kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi perpajakan daerah dan tidak menyasar penggunaan air untuk kebutuhan pribadi masyarakat. “Untuk penggunaan pribadi atau skala rumah tangga murni tidak dikenakan pajak. Pajak Air Tanah ini hanya diberlakukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan air bawah tanah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan,” ujar Emi, Jumat (17/7).

Emi menjelaskan, sejumlah jenis usaha yang wajib membayar Pajak Air Tanah antara lain hotel, usaha pencucian mobil dan motor, serta kolam renang komersial. Seluruh usaha tersebut memperoleh keuntungan dari pemanfaatan air tanah sehingga dikenakan kewajiban pajak daerah.

Ia memberikan ilustrasi, pada usaha pencucian mobil, konsumen membayar tarif layanan yang sudah mencakup komponen pajak daerah. “Misalnya tarif cuci mobil Rp50 ribu, kemudian ditambah pajak sekitar Rp5 ribu sehingga konsumen membayar Rp55 ribu. Tambahan pajak itulah yang kemudian disetorkan menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.

Emi menegaskan bahwa informasi yang menyebut masyarakat dikenakan pajak atas penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga adalah tidak benar.

Ia menekankan bahwa penerapan Pajak Air Tanah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Merujuk UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak milik warga tetap dihormati, tetapi pemanfaatan air untuk tujuan bisnis memiliki kewajiban perpajakan. Untuk rumah tangga, tidak dikenakan pajak sama sekali,” tegas Emi.

Lebih lanjut, Emi memastikan seluruh penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, pelestarian lingkungan, konservasi, reklamasi, serta program-program pemerintah daerah lainnya. “Dana dari pajak ini nantinya digunakan untuk kebutuhan reklamasi dan pengelolaan air. Karena sumber dananya berasal dari masyarakat, maka manfaatnya juga akan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.(aza)

Related Articles

Back to top button