BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Terima Maaf Hotman Paris, PWI Tegaskan Laporan Polisi Jalan Terus Demi Efek Jera

KALTENG.CO-Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat mendampingi kliennya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7/2026) beruntut panjang.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh perkataan Hotman yang dinilai melukai serta merendahkan martabat profesi jurnalis saat diwawancarai oleh para awak media.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Laporan dengan terlapor inisial HP sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya yang akan menangani perkara ini,” ujar Edison di Jakarta.

PWI: Maaf Diterima, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

PWI Pusat menegaskan bahwa pelaporan ini dilayangkan dengan jeratan Pasal 242 KUHP terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pers.

Meski Hotman Paris telah mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, PWI menegaskan hal tersebut tidak menghapuskan dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Edison menekankan beberapa poin terkait sikap PWI Pusat:

  • Secara Personal Memaafkan: Sebagai insan yang pemaaf, PWI menerima iktikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan Hotman.

  • Proses Hukum Lanjut: Langkah hukum diambil bukan semata-mata untuk memenjarakan, melainkan memberikan efek jera (educational purpose).

  • Menjaga Etika Interaksi: Laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar saling menghormati profesi jurnalis dan menjaga tutur kata di ruang publik.

“Kami sangat menerima permohonan maaf itu. Tapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Ini pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan merasa paling hebat,” tegas Edison.

Klarifikasi Hotman Paris: Mengaku Emosi Saat Diberondong Pertanyaan

Sebelum laporan PWI dilayangkan, Hotman Paris telah merilis video klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam keterangannya, Hotman menjelaskan kronologi di balik ucapan “Lu punya otak nggak sih?” yang memicu kemarahan insan pers. Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan konteks secara utuh.

Kronologi Versi Hotman Paris:

  1. Pertanyaan Pertama: Wartawan bertanya apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi (hidden agenda). Hotman menjawab tidak tahu karena di luar kapasitasnya.

  2. Pertanyaan Kedua: Belum selesai menjawab, wartawan lain kembali melempar pertanyaan serupa mengenai dugaan kekeliruan instansi tersebut.

  3. Puncak Emosi: Merasa sudah berulang kali menegaskan ketahuannya, Hotman mengaku terpancing emosi hingga melontarkan kalimat kontroversial tersebut.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers… Saya tidak ingin memperpanjang polemik dan memastikan hubungan saya dengan rekan-rekan wartawan tetap berjalan baik,” tutur Hotman.

Layangkan Maaf Kepada Presiden Prabowo hingga Kapolri

Tidak hanya kepada awak media, Hotman Paris yang saat ini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pejabat tinggi negara.

Dalam unggahan terpisah, ia meminta maaf kepada:

  • Presiden RI Prabowo Subianto

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

  • Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri

Hotman mengklarifikasi bahwa manuvernya yang sempat membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum kliennya murni merupakan bagian dari pembelaan hukum (lawyering process), tanpa ada motif politik tertentu.

“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya berusaha melindungi klien secara hukum,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button