Bappedalitbang Prov. Kalteng Hadiri Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan RPJMD Wilayah III
BALI, Kalteng.co – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, menghadiri Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wilayah III di FaveHotel Kartika Plaza Kuta, Bali, pada Kamis (26/9/2024). Rapat ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng, dan dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta Bali. Narasumber dari pejabat Ditjen Bina Bangda memberikan materi dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Zamzani B. Tjenreng menyatakan bahwa RPJMD merupakan alat transformasi untuk lima tahun ke depan, mengarahkan daerah sesuai dengan karakter dan potensi masing-masing. Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang cermat dan bertanggung jawab. Pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mengingat bahwa SDM adalah modal utama dalam pembangunan. RPJMD memiliki signifikansi yang besar, terutama di tengah dinamika politik dan sosial yang cepat berubah baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, saat dihubungi melalui telepon, mengungkapkan bahwa RPJMD berfungsi sebagai media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih yang telah disampaikan selama kampanye. Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD sebagai langkah awal penyusunan dokumen tersebut. “RPJMD akan menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun, serta dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini juga akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJMD masing-masing, di mana Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi,” jelas Leonard.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RPJMD harus berbasis data yang akurat dan komprehensif agar rencana pembangunan sesuai dengan kondisi riil daerah. Selain itu, penting untuk melakukan penyelarasan antara visi dan misi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, guna menciptakan sinergisitas yang kuat dalam mencapai target pembangunan.
“Dengan adanya asistensi dan supervisi ini, diharapkan proses penyusunan RPJMD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel. RPJMD menjadi langkah awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang harus selaras dengan visi dan misi jangka panjang nasional sebagaimana diatur dalam RPJPN,” pungkas Leonard. (pra)
EDITOR : TOPAN