BeritaMETROPOLISNASIONALTechnoUtama

Belum Akrab dengan Istilah SKEM dan LTHE, Begini Cara Pelaku UMKM di Kota Palangka Raya Menghemat Biaya Listrik

Jurnalis: Maturidi *

Standar Hemat Energi untuk Peralatan Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen dan Pelaku Usaha di Indonesia?

Kebijakan pemerintah terkait Standar Kinerja Energi Minumum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) merupakan mandatory bagi setiap peralatan elektronik yang beredar di wilayah Republik Indonesia.

Hal ini mengacu kepada regulasi UU Energi nomor 30 tahun 2007, pada PP 70 tahun 2009 yang sekarang direvisi dengan PP 33 tahun 2023.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam PP ini mengamanatkan SKEM dan Label LTHE, makanya dibuatkan peraturan menterinya nomor 14 tahun 2021 yang mencantumkan kewajiban beberapa peralatan elektronik untuk memiliki logo atau stiker hemat energi.

Nah, di PP itu kan masih menyebutkan secara global. Artinya peralatan, teknologi, atau pun standar energi minimum dan sebagainya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Nah, itu diturunkan kepada Permen (Peraturan Menteri). Nah, Cuma kemarin peraturan menteri itu hanya menjadi umbrella atau payung besarnya. Karena, repot juga kalau setiap peralatan harus melalui peraturan menteri, makannya kemarin untuk peralatannya diturunkan kepada keputusan menteri.

Saat ini yang sudah terbit ada 7 tapi yang sudah berlaku 5.  Untuk 7 dari 11 sasaran kebijakan SKEM dan LTHE tersebut adalah AC, Penanak Nasi, Mesin Cuci,  Dispenser, Pompa, Blender dan Show Case.

https://kalteng.co https://kalteng.co

Yang belum berlaku itu showcase, Tv LED, sedangkan untuk AC, bintang 5 sudah banyak, Tapi untuk kulkas bintang 1 dan 2 masih banyak, karena ini kan transisi teknologi, begitu juga dengan ricecooker dan kipas angin.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button