BeritaMETROPOLISNASIONALTechnoUtama

Belum Akrab dengan Istilah SKEM dan LTHE, Begini Cara Pelaku UMKM di Kota Palangka Raya Menghemat Biaya Listrik

Jurnalis: Maturidi *

SKEM dan LTHE: Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengawasan Peralatan Elektronik Hemat Energi di Indonesia

Dengan mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014, pengawasan terhadap produk elektronik SKEM dan LTHE, idealnya juga melibatkan pemerintah di tingkat pusat hingga daerah.

“Memang diregulasi SKEM dan LTHE  ini tidak memandatkan atau mendelegasikan kepada pemerintah daerah, namun kita kan bekerjasama juga dengan Kementerian Perdagangan,”kata Endra Dedy Tamtama.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Disebutkannya, Kementerian Perdagangan mempunyai perwakilan-perwakilan di pemerintahan daerah, makanya setiap tahun Kementerian Perdagangan pun menginventori apa saja regulasi yang dipersyaratkan untuk peralatan-peralatan tersebut.

“Nah itu kita sampaikan. Jadi untuk AC itu harus ada SKEM dan label, mereka pengawasannya ketika ngambil barang, mereka akan lihat semua atau punya buku panduan berbahasa Indonesia, Manual book, SNI wajib termasik label hemat energi,”ujar Endra.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih jauh Ratri Angraeni Nurwini, Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM menyebutkan, proses penerbitan label SKEM dan LTHE dan SKEM mengacu kepada sertifikat hemat energi (SHE) suatu produk elektronik.

Nani Kramawati dari CLASP Indonesia (kiri) dan Ratri Angraeni Nurwini (kanan), Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM. FOTO: KALTENG.CO/TUR

“Sebelum produsen ataupun importer mencantumkan label ataupun SKEM, mereka harus punya sertifikat hemat energi (SHE),”ujarnya.

https://kalteng.co https://kalteng.co

SHE ini dikeluarkan oleh LSPRO (Lembaga Sertifikasi Produk). LSPRO nanti mengujikan ke lab uji yang menjadi partnernya. Artinya produsen atau importer menyerahkan barangnya untuk diujikan, hasil ujinya tadi menjadi dasar, dia masuk bintang 1 bintang 2 nilainya berapa? Jadi tidak serta merta mereka langsung memberikan logo bintang 5 kepada suatu produk elektronik.

Terpisah, Dr Willy M Yoseph anggota Komisi VII DPR RI menyatakan, dukungan penuhnya terhadap produk elektronik ramah energi dengan konsep SKEM dan Label LTHE ini.

“Ini tentunya terobosan dari Kementerian ESDM yang perlu didukung dalam merespons isu perubahan iklim dan pengurangan emisi global secara Nasional,”ujar Willy M Yoseph yang juga wakil rakyat Kalimantan Tengah di DPR RI ini.

Menurutnya, kebijakan ini juga harus didukung oleh pemerintah di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. “Khusus untuk sosialisasi dan pengawasannya, pihak perwakilan Kementerian ESDM di tingkat provinsi, hendaknya juga melibatkan dinas perdagangan tingkat kabupaten/kota,”ujar Politisi Senior dari PDI Perjuangan ini. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7

Related Articles

Back to top button