Berita

Beri Layanan Kepolisian, Ini Call Center yang Dapat Dihubungi Masyarakat Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi berinisiatif menyebarkan call center kesatuan dan Polsek jajarannya sebagai komitmen siap sedia memberikan layanan kepolisian terbaik bagi masyarakat.

Kapolresta menyampaikan, ada enam call center yang resmi dioperasikan pada kesatuan dan Polsek jajarannya, yakni Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya, Yanduan Sipropam, Polsek Pahandut, Polsek Sebangau, Polsek Bukit Batu dan Polsek Rakumpit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Keenam call center yang secara resmi dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya beserta Polsek jajaran tersebut dapat masyarakat lihat pada platform media sosial kami yakni Instagram, Facebook dan X,” tuturnya, Selasa (4/3/2025) pagi.

Ia menjelaskan, seluruh call center tersebut dapat masyarakat hubungi untuk menyampaikan laporan maupun aduan tentang situasi kamtibmas hingga apabila terjadi suatu gangguan maupun tindak kriminalitas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain menerima laporan dan aduan masyarakat, call center yang dioperasikan ini juga dapat dihubungi apabila memerlukan bantuan dan layanan kepolisian, termasuk juga jika ingin menanyakan tentang pelayanan publik.

“Sedangkan khusus untuk Yanduan Sipropam, call center itu dapat dihubungi apabila hendak mengadukan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh personel kami, yang tentunya akan ditanggapi sesuai dengan SOP Polri,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button