BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Besok Senin, Subsidi Upah Pekerja Cair, Cek Nama Penerima di Sini

KALTENG.CO-Setelah sempat tertunda, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sosial untuk kelompok pekerja dijadwalkan akan disalurkan besok Senin (12/9/2022).

Untuk persyaratan dan nama penerima BSU bisa langsung dicek di website resmi bsu.kemnaker.go.id.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama pada Jumat malam. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp 2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh tersebut telah diteruskan kepada bank Himbara (himpunan bank milik negara) selaku bank penyalur.

Selanjutnya, dana disalurkan langsung ke rekening para penerima BSU tahap pertama.

”Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022),” tuturnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Anwar menegaskan bahwa diperlukan waktu untuk proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022. Hal itu sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Dari proses tersebut, sebanyak 5,09 juta data awal dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diverifikasi dan validasi serta dipadankan. Hasilnya, diperoleh data 4,36 juta yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

”Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Namun, selain cepat, kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” paparnya.

Yang belum masuk penerima BSU tahap pertama tidak perlu khawatir. Pasalnya, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,805 triliun untuk BSU yang akan disalurkan kepada sekitar 14 juta pekerja atau buruh.

”Saya mengingatkan juga, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Termasuk di dalamnya pengecekan status penyaluran. Berikut syarat dan cara mengecek penerima BSU;

Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kabupaten/kota.
4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara cek penerima BSU 2022
Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Masuk ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang telah diaktifkan
5. Profil data lengkap.
6. Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button