Oknum Taksi Bandara Tonjok Driver Ojol, Ini Penjelasan Angkasa Pura II Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Oknum taksi bandara tonjok driver ojol, ini penjelasan Angkasa Pura II Palangka Raya. Baru-baru ini, masyarakat Kota Cantik dihebohkan beredarnya aksi keributan di kawasan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keributan terjadi disaat seorang driver ojek online bernama Lulu sedang menjemput penumpang langganan yang baru saja tiba di bandara. Penjemputan itu juga dilakukan atas permintaan pribadi penumpang atau secara offline, Senin (3/7/2023) sore.
Namun entah mengapa setibanya di bandara tersebut, Lulu tiba-tiba dikejar segerombolan orang taksi bandara setempat. Bermaksud hendak membuka jendela untuk menjelaskan, namun naas ia justru mendapat bogeman mentah dari salah oknum sopir taksi bandara itu.
Menanggapi kejadian itu, Executive General Manager Angkasa Pura II Palangka Raya, Ardha Wulanigara pun angkat bicara mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut.
“Terkait dengan kasus pemukulan tersebut, kami menduga terjadi akibat oknum sopir taksi konvensional diduga tidak terima angkutan khusus angkut penumpang di bandara ini,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme pengantaran yang dilakukan angkutan khusus ialah taksi online atau ojek online itu diperbolehkan untuk mengantar penumpang hingga ke bandara dan itu sama sekali tidak ada masalah.
“Namun untuk penjemputan dari bandara ke luar, pihak Bandara Tjilik Riwut telah menyediakan taksi bandara. Para taksi konvensional ini merupakan mitra dan telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II Palangkaraya,”
Dijelaskannya, terkait penjemputan penumpang yang dilakukan oleh angkutan khusus itu harus mengantongi ijin atau kerja sama dulu dengan pihak Angkasa Pura II Palangka Raya. Pihaknya selalu membuka peluang untuk bekerja sama dengan siapa saja, baik itu taksi konvensional maupun angkutan khusus seperti ojek online.
“Penjemputan oleh angkutan khusus itu diperbolehkan apabila penumpang tersebut jalan keluar dari kawasan bandara, itu artinya sudah bukan uruan dari PT Angkasa Pura II. Apabila masih dalam kawasan bandara harus ada kerja sama dan izin dari pihak Bandar Udara,” tandasnya. (oiq)



