BeritaNASIONAL

Bukan Deforestasi! Ini Strategi Naikkan Produksi Sawit Nasional Tanpa Perluas Lahan

KALTENG.CO-Sektor kelapa sawit masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, di balik statusnya sebagai produsen minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, ada potensi raksasa yang belum tergarap optimal. Potensi itu berada di tangan para petani sawit swadaya.

Studi terbaru dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) tahun 2026 mengungkapkan fakta mengejutkan. Tanpa adanya perbaikan struktural terhadap kendala yang dihadapi petani swadaya, Indonesia berisiko kehilangan peluang ekonomi yang sangat besar.

Estimasi Kerugian Ekonomi Indonesia jika Petani Swadaya Diabaikan:

  • Kehilangan Tambahan Produksi CPO: 4,73 juta ton.

  • Kehilangan Potensi Peningkatan Ekspor: Hingga USD 718,5 juta.

  • Kehilangan Tambahan Produk Domestik Bruto (PDB): Mencapai sekitar Rp70,3 triliun.

Ironi Produktivitas: Lahan Luas, Hasil Belum Maksimal

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (2026), signifikansi peran petani swadaya tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menguasai sekitar 41% lahan sawit nasional dan menyumbang 35% hingga 40% dari total produksi Tandan Buah Segar (TBS) Indonesia.

Sayangnya, kontribusi besar ini belum mencerminkan kapasitas asli mereka. Saat ini, produktivitas petani swadaya baru menyentuh 26,5% dari potensi maksimal yang seharusnya bisa dicapai.

“Rendahnya produktivitas petani sawit swadaya tidak hanya membatasi peningkatan pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat dihasilkan sektor kelapa sawit,” ujar Rahmad Supriyanto, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS melalui siaran pers yang diterima Kalteng.co, Selasa (23/6/2026).

Rahmad menegaskan bahwa selama isu-isu mendasar seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum diselesaikan, Indonesia akan terus “membuang” peluang emas untuk tumbuh lebih besar.

4 Hambatan Utama yang Mengikat Petani Sawit Swadaya

Mengapa produktivitas mereka mandek? Hasil riset CIPS (2026) mengidentifikasi beberapa benang kusut yang saling berkelindan di lapangan:

1. Masalah Penuaan Pohon (Aging Trees)

Sekitar 2,4 juta petani saat ini mengelola tanaman sawit yang usianya sudah melampaui 25 tahun. Pohon-pohon tua ini sudah tidak lagi produktif. Di sisi lain, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digulirkan pemerintah dinilai belum memberikan hasil yang optimal.

2. Keterbatasan Kompetensi dan Input Pertanian

Banyak petani swadaya yang berjalan tanpa panduan. Mereka menghadapi keterbatasan dalam menerapkan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices/GAP), sulit mengakses benih unggul bersertifikat, minim pendampingan teknis, serta kesulitan mendapat pembiayaan yang ramah kantong.

3. Legalitas Lahan yang Menggantung

Ini adalah batu sandungan terbesar. Tanpa legalitas lahan yang jelas, petani swadaya otomatis tereliminasi dari berbagai program bantuan pemerintah maupun skema sertifikasi berkelanjutan.

4. Terjebak dalam Passive Exclusion

Head of Smallholders di Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Guntur Cahyo Prabowo, menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai passive exclusion. Kondisi ini terjadi ketika sistem, regulasi, pasar, dan institusi secara tidak sadar hanya merangkul petani yang sudah mapan dan siap, ketimbang mengulurkan tangan untuk membantu petani yang belum siap.

“Banyak petani swadaya tertinggal bukan karena kurang memiliki komitmen atau kemauan untuk berkembang,” jelas Guntur. Ia menambahkan bahwa menghadapi ekspektasi pasar global, Indonesia harus mengubah paradigma ini. Targetnya adalah menaikkan kelas petani swadaya agar mampu bersaing, sekaligus membuktikan bahwa peningkatan produksi masa depan bisa dicapai tanpa harus memperluas lahan (deforestasi).

Solusi Strategis: Langkah Maju ke Depan

Untuk melepaskan diri dari ancaman kerugian triliunan rupiah, CIPS menawarkan beberapa rekomendasi kebijakan yang mendesak untuk diterapkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan:

  • Revitalisasi Skema PSR: Merancang program Peremajaan Sawit Rakyat dengan skema yang jauh lebih menarik dan mudah diakses oleh petani kecil.

  • Akselerasi Legalitas & STD-B: Menyederhanakan proses pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) dan menuntaskan sengketa legalitas lahan agar petani bisa mengakses bantuan keuangan serta sertifikasi.

  • Penguatan Pendekatan Yurisdiksional: Mendorong kolaborasi inklusif di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, LSM, dan komunitas petani guna memastikan pelatihan GAP dan pendampingan teknis benar-benar sampai ke akar rumput.

Sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai stempel pemenuhan regulasi pasar internasional. Lebih dari itu, ia harus diposisikan sebagai motor penggerak untuk membangun kapasitas, kelembagaan, dan daya saing jangka panjang petani lokal.

“Selama hambatan tersebut belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang ekonomi yang sebenarnya dapat diraih secara optimal,” pungkus Rahmad Supriyanto. Membenahi tata kelola petani swadaya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan ekonomi nasional. (*/tur)

Related Articles

Back to top button