
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik terkait penagihan pajak yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama Toko Kopi Bumi (TKB) akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama manajemen Kopi Bumi sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang digelar di Kantor Bapenda, Senin (15/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, berlangsung hangat dan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah penonaktifan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) milik Kopi Bumi hingga usaha tersebut kembali beroperasi normal pascakebakaran.

Emi menjelaskan, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik berawal dari miskomunikasi saat proses penyampaian informasi antara petugas Bapenda dan pihak Kopi Bumi yang saat itu masih fokus menghadapi dampak kebakaran.
“Hari ini kami bersyukur bisa bertemu langsung dengan Pak Andika selaku owner Kopi Bumi. Setelah berdiskusi, kami memahami bahwa yang terjadi lebih kepada miskomunikasi. Ada penyampaian yang mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bapenda juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penyampaian yang menimbulkan ketidaknyamanan. Menurut Emi, komunikasi yang baik menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Alhamdulillah hari ini semuanya sudah clear. Kami sudah saling memahami dan saling memaafkan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan menjadi pembelajaran bersama untuk memperbaiki komunikasi ke depan,” katanya.
Tak hanya menyelesaikan polemik, Bapenda juga memastikan tetap mendukung keberlangsungan usaha Kopi Bumi. Bahkan, aktivitas penjualan secara daring dinilai penting untuk membantu menjaga roda usaha tetap berjalan dan mempertahankan lapangan pekerjaan bagi para karyawan.
“Kami justru mendukung agar penjualan online tetap berjalan. Ini penting agar para karyawan tetap bisa bekerja dan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi sambil menunggu proses pemulihan usaha,” jelas Emi.
Lebih lanjut, Bapenda menindaklanjuti permohonan yang diajukan pihak Kopi Bumi pada 14 Juni 2026 dengan menonaktifkan sementara NPWPD usaha tersebut. Dengan kebijakan itu, kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman untuk sementara tidak diberlakukan sampai usaha kembali beroperasi.
“Kebijakan ini berlaku sampai Kopi Bumi aktif kembali. Ketika usaha sudah beroperasi normal dan cabang kembali dibuka, kami siap melakukan aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Owner Kopi Bumi, Andika mengapresiasi langkah cepat dan sikap terbuka yang ditunjukkan Bapenda dalam menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut. Ia menilai dialog langsung menjadi jalan terbaik untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang.
“Saya berterima kasih kepada Bapenda yang sudah memfasilitasi pertemuan ini. Saya juga tidak ingin persoalan ini terus berkembang dan menimbulkan informasi yang simpang siur. Setelah bertemu langsung, ternyata persoalannya lebih kepada komunikasi,” ujarnya.
Andika berharap komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik, terutama ketika pelaku usaha sedang menghadapi situasi sulit akibat musibah.
Di tengah proses pemulihan, manajemen Kopi Bumi juga mulai menyiapkan langkah kebangkitan usaha melalui optimalisasi penjualan online dan rencana pembangunan kembali toko yang terbakar.
“Kami akan rapat bersama tim untuk melanjutkan penjualan online sambil mengumpulkan modal guna membangun kembali Toko Kopi Bumi yang terdampak kebakaran,” pungkasnya. (oiq)



