BeritaPEMKAB KATINGAN

Bupati Katingan Terbitkan SE Penerapan KTR, Berlaku Juga untuk Rokok Elektrik

KASONGAN, Kalteng.co-Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kini Surat Edaran (SE) Bupati Katingan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Perda Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang KTR, telah dibagikan oleh Satpol PP kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, edaran tersebut dibagikan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang KTR dan menciptakan lingkungan kerja bebas asap rokok, serta untuk meningkatkan kesadaran masayarakat tentang efek bahaya dari konsumsi rokok atau tembakau.

“Ini berlaku baik rokok konvensional maupun elektrik yang sangat berbahaya bagi kesehatan diri sendiri, juga kesehatan keluarga dan orang sekitar,” kata Pimanto, Minggu (1/1/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan dibagikannya edaran tersebut, dia meminta perhatian kepada seluruh kepala Perangkat Daerah, Camat, BUMD se-Kabupaten Katingan untuk membuat tanda KTR, dan menyediakan tempat merokok terpisah dari bangunan kantor.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN dan PHL untuk tidak merokok di dalam ruang kerja, atau tempat-tempat yang dinyatakan babas asap rokok,” tegasnya.

Kemudian untuk pelaksanaan pengawasan dan penegakan, serta penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang KTR, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan secara berkala, dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan.

“Oleh sebab itu, hal ini harus dipatuhi dan ditaati dengan baik, dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button