EKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

UMK Diusulkan Rp 3,6 Juta Lebih

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) setempat melaksanakan rapat dewan pengupahan daerah Kabupaten Barito Utara terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu (22/11).

Dalam rapat yang dipimpin Kadisnakertranskop UKM Barito Utara M Mastur dan dihadiri Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karianto Saman, perwakilan PT Joloy Mosak, PT MPG serta undangan lainnya dengan usulan UMK Barito Utara tahun 2024 sebesar Rp 3.662.312.14.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat pengusulan pengupahan UMK tahun 2024. Nanti akan disampaikan Kabid Ketenegakerjaan perhitungan UMK kita untuk tahun 2024,” kata Mastur. Mastur mengatakan, ada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peratuan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mendasari rapat itu, salah satunya adalah PP Nomor 51 Nomor 2023 ini.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 ini yang sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” jelas Mastur.
Dia menjelaskan, dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti kita simulasikan perhitungan dari UMK kita ini nantinya mana yang akan kita sepakati untuk UMK tahun 2024.

Setelah melakukan pembahasan bersama dan berdasarkan hasil rapat pengusulan pengupahan UKM Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dihasilkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu: (1). Bahwa dewan pengupahan menentukan A 0,3 sebagai acuan dalam perhitungan upah minimun Kabupaten Barito Utara. (2). Nilai UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 senilai Rp3.662.312.14. (3.). Menyampaikan hasil rapat terkait usulan UMK Barito Utara tahun 2023 ke Bupati Barito Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi.

Usulan kesepakatan UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Kepala BPS (Wakil Ketua), Kabid Ketenegakerjaan (Sekretaris), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota).

“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi,” pungkas Kadisnakertranskop UKM Barito Utara M Mastur. (her)

Related Articles

Back to top button