Dari Lima Budak Narkoba, Polisi Sita 730 Gram Sabu Asal Sampit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dari lima budak narkoba, polisi sita 730 gram sabu asal Sampit. Jumlah barang bukti yang cukup besar ini merupakan suatu pembuktian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Dimana pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, yaitu Kota Cantik. Hal itu terbukti dengan pencapaian pengubgkapan kasus yang dilakukannya tersebut.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna menyampaikan, saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak empat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total sebanyak lima tersangka.
“Dari total tersangka yang diamankan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 730,16 gram beserta barang bukti lain-lainya,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Lobi Mapolresta, Selasa (18/7/2023) pagi.
Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari diamankannya pria berinisial ES dengan barang bukti 20,22 gram sabu di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (13/7/2023) lalu.
Tak hanya sampai disitu, di hari yang sama petugas kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan RP beserta 10,25 gram. Petugas ketika itu masih bergerak lagi hingga berhasil membekuk MA dan PA dengan barang bukti 50,6 gram sabu.
Terakhir, pada Jumat (14/7/2023) petugas kembali mengamankan seorang budak sabu berinisial LP. Dari tangan pria ini, barang bukti yang didapatkan cukup besar yaitu sebanyak 649 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketiganya ini statusnya sebagai pemakai dan juga pengedar. Dari tiga kasus pertama itu satu jaringan, sedangkan yang terakhir berbeda. Barang bukti narkoba yang dimiliki oleh para tersangka ini berasal dari Sampit,” urainya.
Dijelaskannya, motif dari semua tersangka yang diamankan ini semuanya sama, yaitu faktor ekonomi. Jadi mereka bergelut di bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sehari-hari.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (oiq)




