BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka Raya

Cegah Maraknya Knalpot Brong, Polantas Gencarkan Sosialisasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Cegah maraknya knalpot brong, polantas gencarkan sosialisasi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya pada wilayah hukum kerjanya.

Sosialisasi ini difokuskan mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat. Kegiatan itu diarahkan ke beberapa lokasi antara lain Jalan Yos Sudarso, SPBU Jalan Imam Bonjol, Pasar PU dan seputaran Jalan Achmad Yani Kota Palangka Raya, Selasa (12/2/2024). 

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, penggunaan knalpot tidak sesuai standarnya ini karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang,” katanya.

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Kami mengharapkan dari kegiatan yang terus digencarkan ini dapat menciptakan zero knalpot brong sehingga terciptanya kamseltibcarlantas,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button