PALANGKA RAYA-Dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara (Batara), pasangan nomor urut 01 Ben-Ujang berhasil meraup suara sebanyak 196, sedangkan pasangan 02 H Sugianto Sabran-Edy Pratowo hanya mendapatkan 92 suara. Di TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, pasangan Ben-Ujang meraih 163 suara, sementara pasangan 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo hanya mendapat 24 suara.
Sedangkan di TPS 10, Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pasangan 01 Ben-Ujang hanya mengoleksi 33 suara, sementara pasangan 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo memperoleh 68 suara. Secara keseluruhan untuk wilayah Kecamatan Teweh Tengah, pasangan 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo lebih unggul dengan total 12.000 suara, sedangkan pasangan 01 Ben-Ujang hanya mendapat 4.000-an suara.
PSU juga digelar di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Di TPS 20, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, paslon nomor urut 01 memperoleh 78 suara, sedangkan paslon 02 meraih 120 suara. Di TPS 08 Baamang Hilir, paslon 01 meraih 59 suara, sementara paslon 02 mendapat 104 suara.
Bergeser ke Kotawaringin Barat (Kobar), coblosan ulang yang dilaksanakan di TPS 05, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, paslon 01 mendapat 150 suara, sedangkan paslon 02 hanya kebagian 35 suara.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan, pelaksanaan PSU pada lima TPS di tiga kabupaten berjalan lancar. Pada Sabtu (12/12),
pihaknya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 05, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Garut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaksanaan PSU di Kobar dilakukan karena terdapat 2 orang pemilih ber-KTP luar wilayah Kabupaten Kobar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 5, Desa Pasir Panjang dengan menggunakan KTP-el dan surat keterangan domisili tanpa mengantongi formulir A5 (surat pindah memilih).
Selain itu, PSU juga dllaksanakan di TPS 08, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan TPS 20, Ketapang. Pelaksanaan PSU di dua TPS di Kotim karena proses pelaksananan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 20, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Pada format C hasil KWK (sesuai foto) terdapat perbedaan hasil atas jumlah surat suara yamg digunakan pemilih untuk pilgub 204 suara dan pilbup 208 suara. Bahwa terdapat beberapa pemilih dalam DPT yang masuk daftar pemilih tambahan DPTb (foto terlampir) dan detail nama. Terdapat sejumlah tanda tangan pemilih dalam daftar DPTb tanpa disertai identitas yang bersangkutan yang tercatat di dalamnnya, berupa nama, NIK, NKK, alamat sesuai form C daftar hadir pemilih tambahan.
“Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 08, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 08, Kelurahan Baamang yang seharusnya dilaksanakan tepat pada pukul 07.00 WIB waktu setempat, justru dilaksanakan pada pukul 05.35 WIB,” tambahnya lagi.
PSU di wilayah Kabupaten Barito Utara digelar di TPS 06, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. PSU digelar karena ada lima orang yang ikut memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT TPS 06, Desa Hajak. Kelimanya tidak memiliki formulir model A5-KWK (surat keterangan pindah memilih di TPS lain) tapi bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dan suket yang alamat domisilinya bukan Desa Hajak di mana TPS 06 berada.
“Selain itu karena adanya pemilih sebanyak 4 orang yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 10, Kelurahan Melayu dan tidak memiliki formulir model A5-KWK (surat keterangan pindah memilih di TPS lain), tapi bisa mempergunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KTP-el dengan alamat domisili bukan di RT/RW, Jl. Panglima Batur di mana TPS 10 berada,” tambah Kadiv Penanganan dan Pelanggaran Hj Siti Waidah.
Secara umum, tuturnya, pelaksanaan PSU di tiga kabupaten berlangsung aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya meyakini bahwa masyarakat Kalteng makin memahami bagaimana bersikap dewasa dalam berdemokrasi. (nue/son/bah/her/ala)