BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Deg-degan Menanti Vonis, Majelis Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

KALTENG.CO-Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Lantas berapa tahun kah vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo?

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua.

“Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (*/tur)

Related Articles

Back to top button