
KALTENG.CO-Praktik korupsi di Indonesia kembali mencoreng kesucian ajaran Islam. Penggunaan diksi “zakat” sebagai kode dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan salah satu rukun Islam yang mulia.
Baznas: Diksi “Zakat” Menciderai Kesucian Agama







Ketua Baznas, Noor Achmad, mengecam keras penggunaan diksi “Uang Zakat” dalam dugaan kasus korupsi LPEI. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merendahkan makna zakat yang suci, tetapi juga merupakan bentuk penistaan agama Islam.
“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi,” tegas Noor. “Mengaitkan zakat dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi adalah hal yang sangat tidak pantas.”










Salah Kaprah: Tidak Ada Dana Zakat yang Dikorupsi
Noor meluruskan kesalahpahaman yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Penggunaan istilah “zakat” hanyalah sebagai kode komunikasi, bukan terkait dengan dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas.
“Dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah zakat sebagai kode komunikasi, sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” jelasnya.
KPK Diminta Usut Tuntas, Pelaku Dihukum Berat
Baznas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi “Uang Zakat”. Baznas juga mendorong agar penggunaan istilah agama dalam tindakan kriminal dijadikan faktor pemberat dalam tuntutan hukum.
“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” tegas Noor.
Sebagai lembaga pengelola zakat resmi, Baznas berkomitmen untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Baznas telah meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016 sebagai bukti komitmen tersebut.
Baznas mengajak masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI. Masyarakat harus bersatu menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan. (*/tur)